Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu dan Tangkap Produsennya

Terkini29 Dilihat
banner 468x60

 

Cirebon, Cybernusantara1.id – Dengan penyelidikan secara insentif, akhirnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri inisial DM, LK, 37 Th, dan US, 32 Th keduanya dari Kec. Jayalaksana Kab. Indramayu dapat di tangkap berikut dengan barang buktinya.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang di pimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Senin (27/06/2022).

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap produsennya.

Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga di amankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US.

“Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

“Penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang di berikan oleh Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang di terima berbeda sehingga mengecek uang tersebut,” terangnya.

Masih kata Fahri, “Setelah di cek, uang yang di terima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya di temukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi,” jelasnya.

Fahri menambahkan, Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US.

Menurutnya, sepasang suami istri ini di tangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Di ketahui pula, FA mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US.

“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di facebook. FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp. 300.000. Jadi perbandinganya 1: 5,” kata Kapolres.

“Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Hasilnya, diamankan upal mencapai 25 juta dari tersangka” Paparnya

“Di amankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp. 6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp. 1.220.000,” ungkap Kapolres.

Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama beraksi, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp. 16 juta dari bisnis upal ini.

Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi.

“Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, di lihat, di raba dan di terawang,” ucap Kapolres.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *