Tanggerang – Direktur Utama PT Inovasi Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira.
Berita tersebut terkait Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Inovasi Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA (HKI) tentang penggunaan standar kompetensi kerja khusus HUKUM KONTRAK INDONESIA.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Inovasi Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) pada hari Rabu, 15 Juni 2022 di Tanggerang.
Dalam keterangannya, Sabela mengatakan, “Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk pengembangan skema sertifikasi profesi Hukum Kontrak Indonesia,” ungkapnya.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka LSP Hukum Profesional Indonesia (HPI) dapat menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) milik PT Inovasi Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dalam menambah Skema Sertifikasi Profesi APS,” kata Sabela.
“LSP HPI berencana akan mengembangkan sedikitnya 200 (dua ratus) Skema Sertifikasi Profesi APS antara lain Skema Sertifikasi Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter baik yang umum maupun sektoral,” tutup Direktur Utama PT Inovasi Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
Sumber : Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb.










