Kombes Pol Hadi Wahyudi : Tambang Emas Ilegal Renggut 12 Korban Meninggal, Polres Madina Tetapkan Dua Tersangka

BERITA UTAMA4 Dilihat
banner 468x60

 

Medan, Sumut — Usai Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pelemparan Bus Sartika yang digelar, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam jumpa Pers nya menerangkan terkait kasus Tambang emas ilegal mengakibatkan 12 korban meninggal di Madina.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (9/5) sekira pukul 15:00 wib.

“Saat ini Penyidik dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terjadi pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10:30 wib.

Dalam peristiwa itu menyebabkan 12 orang warga Kabupaten Mandina tewas tertimbun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa sudah ditetapkan kedua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan, sedangkan AP selaku pengepul atau penampung emas,” terangnya.

“Saat ini dua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan AP sebagai pengepul atau penerima. Dimana setiap penambang ini setiap kerja mereka mengumpulkan hasil tambang untuk dijual kepada pengepul berinisial AP.

Saat ini, lanjutnya, “Keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Madina dan proses tetap dilanjutkan,” jelas Hadi kepada wartawan, Senin (9/5) di belakang halaman Mako Mapolda Sumut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. Tambang Emas ilegal ini sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” ungkapnya.

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara. Di Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Hadi.

Selanjutnya awak media Cybernusantara1.id mengkonfirmasikan langsung kepada Kapolres Madina AKBP H.M. Rezal Chairul, A.S, S.I.K., S.H., M.H., via whatsapp, dan mengatakan, “Benar, saat ini sudah di tetapkan dua tersangka terkait tamban emas ilegal yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *