Bekasi – Mediator UCENG SUHARTA, S.H.,CPM adalah alumni Pelatihan Mediasi dari Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI). IPPI adalah lembaga diklat Mediasi yang sudah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: 16/KMA/SMA/I/2022.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sangat mengapresiasi pembukaan Kantor Mediator Non Hakim yang sudah dibuka oleh Mediator UCENG SUHARTA, S.H.,CPM di Kabupaten Bekasi. Dengan telah dibukanya Kantor Mediator Non Hakim UCENG SUHARTA, S.H.,CPM di Kabupaten Bekasi Jawa Barat maka akan semakin memperluas akses masyarakat atau para pencari keadilan (justice seeker) untuk memperoleh layanan jasa Mediasi dari Mediator bersertifikat, profesional dan kompeten. Sedangkan DSI akan menerbitkan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) Kantor Mediator Ad-Hoc / Kantor Mediator Individu / Pribadi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Mediator UCENG SUHARTA, S.H.,CPM.
Dengan adanya STR tersebut diharapkan semua alumni Pelatihan Mediasi IPPI & Mediator terdaftar di DSI dapat memberikan layanan jasa penyelesaian sengketa Mediasi secara profesional.
Dengan diterbitkannya STR tersebut maka DSI akan memposisikan diri sebagai Organisasi Induk Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter kepada para anggota yang membuka Kantor Layanan Mediator Ad-Hoc / Individu. Sekaligus DSI akan mengawasi para Mediator yang memberikan jasa layanan Mediasi melalui standar kode etik dan perilaku Mediator yang dimiliki oleh DSI. Dan juga memberikan perlindungan hukum kepada para Mediator yang dikriminalisasi pada saat menjalankan profesinya yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kantor Mediator Non Hakim UCENG SUHARTA, S.H.,CPM adalah best practice yang dapat di ikuti oleh semua Mediator DSI apabila ingin membuka Kantor Layanan Mediator Ad – Hoc / Individu.
Semoga para Mediator DSI lainnya dapat segera membuka Kantor Layanan Jasa Mediasi Ad – Hoc / Individu di daerahnya masing – masing.
Kehadiran dan keberadaan Kantor Layanan Mediator Individu akan semakin memperluas akses masyarakat memperoleh keadilan karena semakin mudah menemukan Kantor – Kantor Layanan Mediator Ad – Hoc / Individu di seluruh Indonesia.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










