Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) Kerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa Bentuk 100 (SERATUS) Mediator Bersertikat

BERITA UTAMA9 Dilihat
banner 468x60

 

Aceh – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) sebagai sebuah Lembaga diklat Mediasi yang sudah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa, Aceh dengan mengadakan Pelatihan Mediasi Bersertifikat yang di ikuti oleh 100 (seratus) orang peserta.

100 (seratus) orang peserta tersebut diharapkan dapat mengikuti semua sesi Pelatihan Mediasi bersertifikat dari IPPI dengan lancar dan khidmat.

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD mengatakan, “Pelatihan Mediasi Bersertifikat yang diselenggarakan oleh IPPI adalah Pelatihan Mediasi Batch VII yang pelaksanaannya di selenggarakan secara daring / virtual sejak hari Selasa, 22 Maret 2022 s/d 26 Maret 202,” ungkapnya kepada awak media, selasa (22/3/2022).

“Para peserta berasal dari berbagai daerah di Provinsi Aceh sehingga nantinya apabila 100 (seratus) orang peserta tersebut dinyatakan kompeten oleh Asesor dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka 100 (seratus) orang Mediator dapat mengajukan permohonan sebagai Mediator Non-Hakim di semua Pengadilan Negeri / Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, “Bagi para alumni Pelatihan Mediator tersebut dapat mengajukan permohonan sebagai Mediator Non-Hakim di semua Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di semua Provinsi di seluruh wilayah Indonesia,” papar Ketua Umum DSI.

“100 (seratus) orang peserta Pelatihan Mediasi ini juga dapat menjadi Mediator terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) dan dapat membuka kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota di seluruh Aceh,” ucapnya.

“Mediator bersertifikat ini juga dapat membuka kantor Mediator sendiri dengan memasang plang papan nama sendiri dan mengiklankan diri di berbagai media massa / sosial media yang membuka layanan Mediasi. Pembukaan kantor layanan Mediator pribadi / swasta diperbolehkan apabila yang bersangkutan sudah menandatangani PAKTA INTEGRITAS dan mengangkat sumpah profesi Mediator dihadapan rohaniawan yang dipandu oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” jelasnya.

“Demikian juga halnya apabila para alumni Pelatihan Mediasi berkeinginan untuk menjadi Mediator terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI), maka yang bersangkutan wajib memiliki ID Card Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dengan menandatangani PAKTA INTEGRITAS dan mengangkat sumpah profesi Mediator di hadapan Rohaniawan yang dipandu oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” kata Sabela.

Pelaksanaan Pelatihan Mediasi Batch VII yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) ini juga didukung penuh oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB).

Saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berusaha untuk merekrut 1.000 (seribu) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di masing – masing Provinsi di seluruh Indonesia. Sehingga nanti jumlah total Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI berjumlah minimal 34.000 (tiga puluh empat ribu) Mediator / Ajudikator / Konsiliator /Arbiter yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di sleuruh Indonesia.

Sejalan dengan proses rekrutmen tersebut, DSI juga sedang berupaya meraih kepercayaan (trust) dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pengguna jasa sengketa di Indonesia bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah lembaga yang benar – benar kredibel dalam menangani persengketaan yang sedang dihadapi para pihak.

“Oleh karena itu agar masyarakat bisa mengakses layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dengan mudah dan cepat maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan segera melakukan rekrutmen dan sertifikasi terhadap 3.400 Mediator Profesional yang nantinya akan tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia”.

“Hal ini sejalan dengan rencana jangka pendek (short term plan) Dewan Sengketa Indonesia yang akan segera membuka 34 (tiga puluh empat) Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia,” ucapnya.

“Semoga dengan dilaksanakannnya Pelatihan Mediasi batch VII kerjasama antara Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa dapat menghasilkan para MEDIATOR PROFESIONAL yang dapat memberikan jasa layanan Mediasi baik secara individu / pribadi maupun melalui lembaga Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dan juga diharapkan 100 (seratus) orang peserta Pelatihan Mediasi Batch VII dapat menjadi Mediator Non-Hakim di semua Pengadilan Negeri / Mahkamah Syar’iyah di seluruh wilayah Provinsi Aceh,” tutup Sabela.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *