Semarang – Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional.

Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor. Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan

Layanan Mediasi & Arbitrase Desa

Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria

Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas

Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber

Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Layanan Mediasi & Arbitrase Properti

Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal

Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak

Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen

Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan

Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan

Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi

Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa

Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian

Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi

Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga

Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi

Ke 23 (dua puluh tiga) layanan Mediasi & Arbitrase yang sudah diluncurkan tersebut diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang prima dan berkualitas kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Dengan adanya 23 (dua puluh tiga) Layanan Mediasi & Arbitrase tersebut maka saat ini DSI juga fokus untuk menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang sesuai dengan kamar layanan sengketanya masing – masing.

Sebagai contoh, DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Mediator konstruksi, Mediator Pengadaan Barang/Jasa, Mediator Desa, Mediator Agraria, Mediator Desa, Mediator Pertambangan, Mediator Migas, dan lainnya sesuai dengan nama kamar layanan sengketanya masing – masing.

Dan di bulan Maret sampai dengan Mei 2022, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah menjadwalkan peresmian layanan Mediasi & Arbitrase sektoral lainnya yaitu

Layanan Mediasi & Arbitrase Transportasi

Layanan Mediasi & Arbitrase Pangan & Pertanian

Layanan Mediasi & Arbitrase Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Layanan Mediasi & Arbitrase Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi

Layanan Mediasi & Arbitrase Ilmu Pengetahuan & Teknologi

Layanan Mediasi & Arbitrase Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Layanan Mediasi & Arbitrase Pendidikan

Layanan Mediasi & Arbitrase Persaingan Usaha

Layanan Mediasi & Arbitrase Ekonomi & Perbankan Syariah

Layanan Mediasi & Arbitrase Asuransi & Penjaminan Risiko

Layanan Mediasi & Arbitrase Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara

Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagalistrikan

Layanan Mediasi & Arbitrase Sumber Daya Air

Layanan Mediasi & Arbitrase Pemilihan Kepala Desa

Layanan Mediasi & Arbitrase Konstitusi dan Perundang – Undangan

Layanan Mediasi & Arbitrase Pelayanan Publik

Kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 ini adalah kegiatan yang pertama kali diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Indonesia. Dan DSI akan menyelenggarakan kegiatan ini secara rutin setiap tahunnya dengan mengambil tema dan lokasi penyelenggaraan yang berbeda sehingga semua Provinsi di Indonesia dapat memiliki peluang untuk dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan Indonesia Dispute Board Forum 2022.

Dengan adanya kegiatan rutin dan terjadwal seperti ini setiap tahunnya, DSI berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah berkumpulnya para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Dewan Sengketa Indonesia dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah pusat / daerah, asosiasi profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter, dan Lembaga – lembaga Internasional di bidang jasa layanan Mediasi & Arbitrase.

Selama 2 (dua) hari kegiatan Indonesia Dispute Board Forum di Novotel Hotel, Semarang, Jawa Tengah, DSI berharap para peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 yang berjumlah 100 (seratus) orang baik yang terdiri dari Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI maupun masyarakat umum yang datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia dapat mendiskusikan dan merumuskan rencana aksi (action plan) mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain mekanisme peradilan formil khususnya untuk perkara – perkara perdata.

Rangkaian kegiatan Indonesia Dispute Board Forum 2022 dimulai dengan diselenggarakannya acara Pemaparan Makalah Ilmiah tentang APS yang disampaikan oleh para pemakalah baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, kemudian DSI juga menyelenggarakan kegiatan lainnya sebagai bagian dari acara Indonesia Dispute Board Forum yaitu Moot Alternative Dispute Resolution Competition 2022.

Kegiatan Kompetisi Persidangan Semu APS tersebut di ikuti oleh 1 (satu) tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan 2 (dua) tim dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Ketiga tim Moot ADR tersebut telah ditetapkan sebagai juara 1, juara 2 dan juara 3.

Kegiatan Pemaparan Makalah Ilmiah tentang APS dan Kompetisi Persidangan Semu APS tetap akan dilaksanakan juga secara rutin setiap tahunnya, bersamaan dengan penyelenggaraan Indonesia Dispute Board Forum sebagai bentuk acara puncak yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Beberapa isu yang selama ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

Penggunaan mekanisme APS lambat dan bertele – tele.

Kesepakatan Perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak besifat final dan berkekuatan hukum mengikat para pihak. Masih dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.

Isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Bahkan, khusus untuk pelaksanaan putusan majelis Arbiter, wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan oleh majelis Arbiter agar memiliki kekuatan eksekutorial (vide Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS).

Penggunaan mekanisme APS berbiaya mahal.

Peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 mengusulkan kepada Dewan Sengketa Indonesia bahwa pentingnya penetapan Hari Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (Indonesia Alternative Dispute Resolution Day).

Dengan adanya Hari Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia maka diharapkan dapat mendorong penguatan sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 sepakat menetapkan bahwa tanggal 20 AGUSTUS adalah sebagai Hari Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (Indonesia Alternative Dispute Resolution Day).

Semoga dengan telah ditetapkannya Hari Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (Indonesia Alternative Dispute Resolution Day) tersebut dapat menambah semangat dan motivasi para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter untuk menjalankan profesinya dengan penuh kebanggaan dan profesional.

Bahkan para peserta mengharapkan adanya sistem perlindungan hukum yang baik bagi para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan profesional yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai seorang Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter profesional.

Dengan adanya sistem perlindungan hukum yang baik maka para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter profesional diharapkan dapat menjalankan tugas profesinya dengan aman dan profesional.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan merekomendasikan Hari Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (Indonesia Alternative Dispute Resolution Day) kepada para pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar pimpinan Lembaga – Lembaga resmi negara dapat mengetahui tentang adanya Hari Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (Indonesia Alternative Dispute Resolution Day) sebagai momentum kebangkitan sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia DSI

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *