Jakarta – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dibawah pimpinan Direktur Eksekutif Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., yang hadir dalam menyelesaikan berbagai sengketa terus mendapatkan perhatian dan apresiasi.
Terlepas dari itu semua, Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) kini telah mendapatkan Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) sebagai Penyelenggara Diklat Mediasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Sabela, “Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) telah menerima Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 16/KMA/SK/1/2022 tentang pemberian akreditasi kepada Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPT) sebagai penyelenggara pelatihan dan pendidikan mediasi,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya, Kamis (27/1/22).
“Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah menjadi pilihan penting dalam penyelesaian sengketa yang merupakan instrumen untuk mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di Pengadilan, maka selain pengintegrasian ke dalam proses beracara di Pengadilan, perlu mendorong perkembangan mediasi di luar pengadilan,” terang Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
Lebih lanjut Sabela menjelaskan, “Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang bersifat netral dan tidak memihak, mediator dalam proses Pengadilan dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim, sedangkan mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh mediator non hakim,” pungkasnya.
(Redaksi)










