Pekalongan  – Untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan potensi gangguan polusi suara bagi masyarakat dan pengguna jalan umum, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota dengan cara hunting, terus lakukan penindakan tegas terhadap pengendara pengguna knalpot bersuara bising atau biasa disebut dengan knalpot brong.

Sanksi tilang diberikan kepada para pengguna knalpot brong karena dinilai menimbulkan polusi suara dan tidak sesuai standar.

Satu minggu lalu, Satlantas Pekalongan kota telah mengamankan puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong.

Perintah penindakan tersebut juga dilakukan langsung oleh Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng bersih dari knalpot brong.

“Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan kota dan juga membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Pekalongan kota melakukan penindakan pelanggaran secara humanis kepada pengguna knalpot tidak standar,” Jelas kasat Lantas Polres Pekalongan kota Akp Tri Handayani SH, saat ditemui di halaman belakang parkir tempat barang bukti eks wil Pekalongan sekarang kantor Satlantas Polres Pekalongan kota, Selasa (18/1/21).

“Dalam satu minggu, ini kita sudah amankan barang bukti sebanyak 41 kendaraan bermotor roda dua. Hari ini juga sudah ada laporan penambahan 15 sepeda motor dan kemungkinan akan terus bertambah,” katanya.

Para pengguna knalpot brong itu, nantinya akan diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrikan agar tidak menimbulkan polusi suara bagi masyarakat umum.

“Kita berikan sanksi tilang, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, nkemudian juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

 

( IMAM SANTOSO )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *