Deliserdang, SUMUT — Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil menangkap EI (36) yang di duga pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Senin (3/1/22).
Dalam Konfrensi Pers, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Kadek Heri Cahyadi, S.H., S.I.K., mengatakan, “Pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin (53) yang merupakan tetangganya, kejadian pada hari Jumat 31 Desember 202,” katanya
“Dalam aksinya, EI berjalan mengendap–endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan rumah tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mencari–cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya,” terang Kadek Cahyadi dalam paparan.
Pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
“Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim bersama Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya,” sebutnya.
” Pelaku diamankan di Sungai Ular Sergai tanpa perlawan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” imbuh Kadek Cahyadi.
“Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya,” Ucap Kompol I Kadek didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Masagus Zailani Dwiputra.
Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek, “Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Novrizal)










