Deli Serdang, SUMUT — Proyek pembangunan Paving Blok di GG Macan Desa Pagar Merbau III kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara layak di persoalkan karena diduga telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat dilokasi pada Jumat (24-12-2021) pembangunan tersebut sedang dikerjakan, namun tidak di temukan pagu/ papan informasi proyek, dikerjakan oleh siapa , sumber dana juga tidak diketahui, seakan pembangunan paving blok tidak layak diketahui oleh masyarakat umum.
Salah satu Pekerja berinisial ” P ” saat di konfirmasi awak media mengatakan, “Saya hanya bekerja, tidak tahu tentang pagu / papan informasi pembangunan paving blok ini sebagai penanggungjawabnya bermarga Sitepu warga Buntu Bedimbar kecamatan Tanjung Morawa,” terangnya.
Ditempat terpisah, perangkat desa Pagar Merbau III kecamatan Lubuk Pakam saat di temui awak media mengatakan, “Pekerjaan Paving Blok yang di gang Macan bukan pekerjaan desa melainkan pekerjaan dari Perkim. kemarin mereka bertanya dan hanya menunjukan gambar peta lokasi saja, dan para pekerjanya juga bukan warga gang macan,” katanya.
Sementara itu warga desa Pagar Merbau III berharap, “Kepala Dinas Perkim Deli Serdang untuk sebaiknya bila ada pekerjaan di desa tolong hargai warga setempat dengan cara mempekerjakan warga tersebut jangan menggunakan tenaga luar desa,” pintanya.
(Novrizal)