Deli Serdang, SUMUT — Sesuai keputusan pengadilan agama Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang nomor 1841/ Pdt.6/2021/PA-LPK tanggal 8 Nopember 2021 dalam perkara GUGAT CERAI antara Rabi’ah Alwasliyah binti Marsal melawan Ramadana bin Saliman telah terjadi Putusan/Penetapan perceraian dengan metode GHAIB.
Ramadana (35) merasa keberatan atas keputusan yang di keluarkan oleh pengadilan agama Lubuk Pakam yang menyatakan bahwa putusan cerai “Ghaib” berhasil dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat. Ramadana merasa keputusan cerai Ghaib layak di ragukan dan diduga penuh dengan kebohongan.
“Saya Ramadana suami sah Rabi’ah Alwasliyah binti Marsal merasa keberatan dengan keputusan cerai Ghaib ini, sebabnya keterangan yang dibuat oleh Rabi’ah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan posisi saya yang sebenarnya seperti : Pergi meninggalkan rumah, bukan saya yang pergi tetapi Rabi’ah yang pergi tidak kembali ke rumah tempat kami hidup bersama di jalan Batang Kuis dusun III desa Telaga Sari Tanjung Morawa. Mengapa di katakan saya tidak ada bahkan ironisnya lagi keberadaan saya tidak ada di Indonesia,” keluhnya dengan sedih.
“Semua hal tersebut tertuang dalam isi dari keputusan/ Penetapan yang ada di dalam Notulen keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sehingga dengan adanya keputusan tersebut Ramadana merasa kecewa dan melakukan banding Gugatan PERZET yang akan memasuki sidang yang ke 4 pada hari Kamis 23 Desember 2021 nanti,” katanya.
Selanjutnya Ia menemui beberapa Awak media dan mengungkapkan permasalahan yang sedang di hadapinya dan secara bersama-sama menuju kantor desa Tanjung Morawa A guna melakukan konfirmasi terkait adanya Kepala Desa Tanjung Morawa A yang diduga telah membuat pernyataan ghaib pada hari Selasa (21-12-2021) No 470/2021 pertanggal 06 Juli 2021.
Saat ditemui, Siddin Sembiring Kepala Desa Tanjung Morawa A mengatakan, “Pembuatan surat keterangan ataupun yang menyatakan Ghoib tentang keberadaan Ramadana ini atas permintaan Rabi’ah yang di dampingi kadus dusun I pada bulan Juli 2021 yang lalu. Saya Kepala Desa Tanjung Morawa A tidak ingat ( lupa ) apakah ada membuatnya atau tidak, tetapi seingat saya bila ada gugatan ghoib di Pengadilan Agama ada formulir dari pengadilan agama itu sendiri dan saya hanya mengisi yang di butuhkan serta tanda tangan/ paraf saja,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala dusun III Desa Telaga Sari Tanjung Morawa tempat domisili tergugat yaitu Ramadana membenarkan tentang kedatangan penggugat Rabi’ah Alwasliyah. Yang mana kedatangannya untuk mencari kebenaran keberadaan tergugat Ramadana pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021.
Kadus III Desa Telaga Sari menjelaskan kepada Rabi’ah Alwasliyah selaku pengugat untuk menghubungi keluarga si tergugat Ramadana karena pasti saudaranya tergugat Ramadana memiliki nomor handphone tergugat Ramadana yang dapat dihubungi.
“Semua hal tersebut tertuang dalam isi dari keputusan/ Penetapan yang ada di dalam Notulen keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sehingga dengan adanya keputusan tersebut Ramadana merasa kecewa dan melakukan banding Gugatan PERZET yang akan memasuki sidang yang ke 4 pada hari Kamis 23 Desember 2021 nanti,” katanya.
(Novrizal)