Karawang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus bergerak melakukan pelaksanaan pekerjaan normalisasi /restorasi sungai/ Drainase, Turap, Uditch serta pembangunan insfratruktur lainya untuk wilayah kecamatan, perdesaan yang ada di kabupaten karawang.
Pada umumnya, volume ukuran panjang dan ukuran lebar pembangunan apapun sudah jelas terpampang dalam papan plang nama untuk memastikan rute yang akan di garap dalam setiap pekerjaan.
Bahkan, sudah seharusnya dana anggaran pun jelas adanya dari sudah di anggarkan tahun anggaran 2021 pelaksanaan pembangunan lokasi pengerukan pun sama sudah di tentukan sesuai dengan SPK. kecamatan dan desa mana yang akan di kerjakan untuk pembangunan nya yang lebih dahulu. sesuai keperluan dan kepentingan bagi masyarakat banyak umumnya.
kontrak kerja pengerukan pengangkatan pembangun fisik sudah tertera waktu hari masa pelaksanaan nya kisaran sudah jelas hari tanggal pelaksanaan hingga selesai sesuai, rapih, baik dan benar benar. sesuai aturan dan prosedur yang ada yang sudah di tetapkan.
Dengan banyaknya rangkaian pekerjaan tersebut pihak PUPR Kasi SDA Karawang Rambudi meyampaikan kepada Awak Media, ” Kami akan terus mengevaluasi memantau untuk memonitoring pekerjaan dengan memaksimalkan langsung pengawasan dari PUPR untuk terjun kelapangan memastikan pekerjaan yang di kerjakan oleh Kontraktual apakah sesuai aturan dan Prosedur yang sudah ditetapkan,” ucapnya, Rabu 15 Desember 2021
Rambudi menambahi kepada PT atau CV yang di berikan kepercayaan dalam pekerjaan apapun, “Agar bisa mengerjakan program proyek pembangunan dengan baik dan benar. jangan sampai melaksanakan pekerjaan dengan asal asalan dengan mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai,” ucapnya.
Untuk pembangun proyek yang ada di setiap wilayah Kasi SDA Rambudi berharap segala bentuk Persiapan di dimaksimalkan salah satunya papan proyek itu (wajib ) terpasang dan terpampang di dalam aturan perpres.
Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perpres Nomor 70 tahun 2012 sudah di jelaskan, bahwa setiap jenis proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksana proyek, mulai pengerjaan, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya.
Terkait hal ini setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU KIP atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sangat penting sebagai landasan hukum, yang berkaitan dengan diantaranya
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Bagaimanakah tanggapan pihak dinas PUPR bidang Kabid dan kasi SDA terbit edisi yang akan datang perlu pengawasan pemerintah dan jaringan pemantau pembangunan JPP Karawang terjun langsung dalam setiap program proyek pembangunan.
Salah satunya proyek saluran Drainase pembangunan dan pemasangan uditch yang ada di depan kantor Kecamatan Rengasdengklok yang di duga tidak ada papan plang proyek di duga pula belum ada komunikasi dengan jajaran pemerintah Desa dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pasalnya, ketika ada pengerukan saluran pemasangan uditch masyarakat Dusun Rengasjaya 2 Rt 56 Rw 52 merasa keberatan. Pemasangan saluran air uditch ini khawatir akan mengakibatkan aliran arus air mengalir ke saluran ke pemukiman warga. Maka dari itu pihak warga sedikit menolak dengan adanya pemasangan uditch tersebut.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media, “Ketika pemasangan saluran ini terpasang arus air nya pembuangan nya kemana kalau aliran arus airnya ke arah saluran pemukiman, khawatir akan menambah atau mengakibatkan banjir,” katanya.
Apalagi saat ini musim penghujan. Seharusnya sebelum ada pemasangan uditch depan kantor kecamatan saluran yang ada di wilayah pemukiman warga di perbaiki dulu, untuk memperlancar arusnya nanti jika uditch depan kecamatan Rengasdengklok terselesaikan, jangan di depan Kecamatan dulu pembangunan hanya di depan Kecamatan saja arah ke pemukiman juga perlu di pikirkan,” ucapnya.
“Waktu datang unit beko saja masyarakat merasa kaget karena sebelumnya tidak ada informasi dan sosialisasi kepada warga. bahkan pelaksanaan pengerukan dan pemasangan uditch ini ada sedikit penolakan dari warga sekitar. Karena warga khawatir buangan air akan mengalir ke pemukiman kampung dan mengakibatkan banjir sebab di wilayah ini sering banjir. Di tambah saat ini memasuki musim penghujan,” katanya.
Petugas Pol PP (HR) kecamatan Rengasdengklok selaku penegak Perda saat di mintai keterangan pun menyampaikan dirinya tidak tahu akan ada pembangunan proyek.
“Tahu tahu ada beko dan ada pelaksanaan pembangunan jika awak media atau sosial kontrol tanya saya. saya sampaikan tidak tahu apa apa. silahkan tanya ke Bapak Sekcam mungkin dia lebih tahu terkait hal ini,” katanya.
Petugas pol PP yang lain nya (WH) pun membeberkan kepada awak media dan penggiat sosial kontrol jika dalam proyek pemasangan uditch Ia sebagai petugas yang ada di kecamatan Rengasdengklok tidak tahu. “Saya sangat menyangkan kenapa proyek ini tidak ada kabar ke jajaran Pol PP. Seharusnya ada pemberitahuan lebih awal ketika ada pembangunan ini,” tuturnya.
(Hp/team)