Sergai – Zulkarnain Nasution alias Izul (45) warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringgin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/12/2021) diserahkan ke Mapolsek Pantai Cermin.
Pelaku ZN alias Zul ditangkap dalam kasus pencurian ternak kambing milik korban Ponidi alias Sipon(55) warga Dusun III Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Sergai yang terjadi pada hari Sabtu(4/12) sekira pukul 13.00WIB di Dusun I Pantai Cermin Kanan, Pantai Cermin, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kapolsek Pantai Cermin, Iptu M Tambunan kepada kru media, Senin(6/12) membenarkan penangkapan pelaku pencurian ternak kambing milik warga pantai cermin.
Kejadian pada hari Sabtu(4/12) sekira pukul 13.30WIB, ketika itu korban sedang memasak dirumahnya yang terletak Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Selanjutnya, tidak lama kemudian datang kepada dusun I Bagus(20) menjemput dan membawa korbab ke pantai Theme Park Pantai Cermin dengan maksud untuk memperlihatkan 1 ekor kambing betina warga putih yang sedang diamankan pihak saksi Hartanto petugas pihak kepolisian,” kata Iptu M Tambunan.
Setiba dilokasi, sambung Kapolsek lalu korban dapat mengenali bahwa kambing yang diamankan tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan saksi bahwa kambing tersebut di ambil oleh pelaku saat kambing milik korban sedang mencari makan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di areal Pantai Theme Park.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 ekor hewan kambing betina warna putih sehingga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),”papar Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Kapolsek.
“Saat ini tersangka dan barang bukti satu ekor kambing sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Mantan Kanit I Satreskrim Polres Sergai.
( Novrizal )