Medan, Sumatera Utara – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pemalakan / pungli terhadap seorang wanita pemilik usaha dari Shabbycihik Decoration pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 19.30 wib.

Pelaku diamankan bernama Muhammad Sanjaya (40) warga Jalan Balai desa GG Bersama Kel Polonia Kec Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakan peristiwa pemalakan tersebut dialami korban bernama Versi Indria Jayatri (36) warga Jalan Bajak 3 Gg Mesjid Kel.Harjo Seri 2 Kec Medan Amplas / Kompleks Suite 2 Jalan Amanluhur Kel.Dwi Kora Kec.Medan Helvetia.

“Peristiwa pemalakan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 Sekira Pukul 19.30 Wib ketika korban sedang mengantar peralatan Dekorasi ke Hotel Polonia Medan Jalan Agus Slaim Kel. Madras Hulu Kec. Medan Baru”kata Kapolsek AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (02/12/2021).

Pada saat korban menurunkan peralatan dekorasi, Kapolsek menyebutkan korban tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 150.000.

“Pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatas namakan Organisai SPSI. Disitu korban membayar uang Rp 120.000,” ujarnya.

Kemudian ke esok harinya pada hari Minggu 28 November 2021 sekira pukul 21.00 wib, pelaku kembali menjumpai korban di Jalan Agus Salim Kel. Madras Hulu Kec Medan Baru.

“Alasan pelaku kembali mendatangi korban karena ingin menggadaikan Hp nya tetapi korban mengatakan tidak ada uang, Kemudian pelaku meminta sisa uang kemarin Rp 30.000, dan korban mengatakan tidak ada uang sambil memvidiokan aksi pelaku yang kemudian vidio tersebut viral di media sosial,” jelasnya.

Mengetahui viralnya aksi pemalakan pelaku terhadap korban, Kapolsek Medan Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Regi Manda Putra STRK serta personil melakukan penyelidikan atas kejadian vidio viral pemalakan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Agus Salim warung kopi Medan Polonia,”ungkap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui video yang viral di media sosial merupakan dirinya yang telah meminta uang kepada korban sebesar Rp 120.000 dengan alasan uang PS (preman setempat).

“Setelah pelaku kita amankan, kemudian petugas menghubungi korban untuk datang ke kantor Polsek Medan Baru dan korban juga telah membuat laporan pengaduan. Untuk barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 40.000 (sisa hasil yang di palak) dan 1 (satu) buah tas hitam, rekaman video dari korban pada saat kejadian,” pungkasnya.

 

( Novrizal )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *