Serdang, Sumatera Utara — Informasi dihimpun awak media pada hari selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 23.30 wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap korban terlapor oleh pelaku TOMMY ADITHYA yang terjadi di jalan Tempuling kel.sidorejo medan.

Adapun kejadian tersebut pelapor pulang ke Toko Aroma dan ketika sampai depan toko pelapor memarkirkan sepeda motor di depan toko dan saat pelapor membuka pintu toko, tiba-tiba ada dua orang laki-laki naik sepeda motor mengambil tas milik pelapor yang di gantung di sepeda motor, melihat hal itu pelapor berteriak sehingga terlapor lari naik sepeda motornya dan kemudian menabrak saksi.

Selanjutnya, salah seorang terlapor ditangkap warga dan satu orang lagi berhasil melarikan diri dan membawa tas milik pelapor. Personil reskrim yang sedang berpatroli menerima informasi adanya pelaku pencurian. Lalu personil menuju Tkp serta mengamankan pelaku dan memboyong ke komando. Dan mengarahkan pelapor untuk membuat laporan. pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000.

Lanjut, Kompol Muhamad Agus Setiawan Menyampaikan hasil interogasi kepada pelaku rekannya berinisial R (DPO). Pelaku pernah dihukum melakukan aksi tindak pidana pencurian pada tahun 2016 dan keluar tahun 2017.

 

Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agus Setiawan pada saat Konfirmasi Ke Awak Media pelaku melakukan Aksinya diketahui rekaman CCTV.

Sementara barang bukti yang di amankan berupa1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Freego warna merah Bk. 4363 AIV.

 

( Novrizal )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *