Karawang — Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR sedang gencar – gencarnya melaksanakan program pembangunan ke tiap desa dan kelurahan di setiap kecamatan di wilayah kabupaten karawang.
Terkait hal tersebut, program pembangunan yang sedang di laksanakan salah satu di antaranya adalah di desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Namun sangat di sayangkan, ketika pihak media mengkomfirmasi terkait dengan hal tersebut seakan terlihat tidak ada ketransfaranan terhadap publik, pasalnya pihak pemdes tidak menjelaskan secara gamblang.
Dugaan Kades Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang menguasai seluruh anggaran baik terkait anggaran BLT maupun NON BLT sehingga di duga LPM dan Bendahara Desa hanya di jadikan golek tanpa di berikan kewenangan apapun.
Walaupun memang pengguna anggaran tersebut adalah hak dan kewenangan Kades, namun tentunya dengan adanya lembaga yang sudah di bentuk dan di berikan SK, seharusnya diberikan tugas, akan tetapi dengan adanya hal demikian percuma, karena lembaga yang sudah di bentuk dan di berikan tugas tersebut tidak di berikan pekerjaan apapun, sehingga di khawatirkan ketika membuat SPJ terjadi laporan fiktif.
Sekertaris desa Dudi ketika di konfirmasi oleh awak media terkait salah satu bidang pekerjaan di desa tersebut menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu tentang pekerjaan JUT yang sedang di laksanakan, “Semuanya itu di kerjakan oleh LPM, saya tidak tahu apa-apa, saya masih belajar,” katanya.
Selanjutnya, awak media menemui salah seorang LPM (S) ketika di mintai keterangan terkait hal tersebut ia mengatakan, bahwa pihaknya pun tidak mengetahui, “Hal itu semua di pegang oleh kades,” ucap LPM yang enggan menyebutkan namanya.
Gp3A Desa Ciptamarga saat di mintai keterangan melalui komunikasi WhatsApp, ia menerangkan, “Jika yang ngesub batu kapur adalah Pak Lurah Muslihat dalam pekerjaan proyek pengerasan JUT jalan usaha tani yang berlokasi di Areal pesawahan di dusun pendeuy Ciptamarga Proyek Dana Desa Tahap III tahun 2021. Dengan volume 300 m x 120 m x 0,25 m. besar aggaran Rp52.018.000,- serta waktu pelaksanaan 15 hari kerja dengan pelaksana TPKD Ciptamarga,” terangnya.
Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Ciptamarga Heri Novian pun menyampaikan melalui via WhatsApp, “Yang saya lihat kemaren pas waktu pembagian BLT, bendahara yang membagiken uang BLT. Kalau Kades katanya waktu itu rapat stanting di Kecamatan. Untuk Pendamping PLD ada hadir dalam pembagian tersebut,” tuturnya.
Selain itu, salah satu warga desa Ciptamarga yang tidak mau di sebutkan namanya juga menyampaikan kepada awak media bahwa Kades Ciptamarga Kecamatan Jayakarta menguasai seluruh anggaran baik terkait non BLT maupun BLT akibatnya LPM dan Bendahara Desa hanya dijadikan golek tanpa diberikan kewenangan apapun.
Walau pengguna anggaran tersebut adalah kewenangan kades namun lembaga yang sudah dibentuk dan diberikan SK percuma karena tidak diberikan pekerjaan apapun, khawatir saat membuat SPJ terjadi laporan fiktif, diduga kades ingin mencari keuntungan dalam proyek tersebut,” pungkasnya.
Kenapa bisa demikian ,, ?
Padahal jelas tertuang dalam pasal 82 UU No 6 Tahun 2014 tentang Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
(Hp)