Jakarta — Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) pada hari Minggu, 14 November 2021 secara virtual via zoom.

Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (DPN APPBJI) sudah bubar pada tahun 2016 yang lalu sejak Ketua Umum DPN APPBJI membubarkan semua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (DPN APPBJI) karena adanya ketidaksepahaman diantara Pengurus DPN APPBJI yang kemudian berimbas pada kepengurusan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku maka sisa – sisa Pengurus dan anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) yang masih aktif berinisiatif memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) dengan agenda tunggal PEMBUBARAN ASOSIASI PENGACARA PENGADAAN BARANG/JASA INDONESIA (APPBJI) secara resmi dan segera menyampaikan hasil kesepatan para peserta MUNAS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) berjalan dengan lancar dan semua peserta rapat yang hadir secara virtual sepakat untuk MEMBUBARKAN ASOSIASI PENGACARA PENGADAAN BARANG/JASA INDONESIA (APPBJI) secara resmi dan permanen.

Dengan telah disepakatinya PEMBUBARAN ASOSIASI PENGACARA PENGADAAN BARANG/JASA INDONESIA (APPBJI) secara resmi maka SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) yang telah lama demisioner akan segera melaporkan perihal PEMBUBARAN ASOSIASI PENGACARA PENGADAAN BARANG/JASA INDONESIA (APPBJI) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Semoga dengan telah dibubarkannya ASOSIASI PENGACARA PENGADAAN BARANG/JASA INDONESIA (APPBJI) secara resmi oleh peserta MUNAS maka dapat memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan ASOSIASI PENGACARA PENGADAAN BARANG/JASA INDONESIA (APPBJI) secara yuridis di mata hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

(Redaksi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *