STAFF KHUSUS WAKA KIN-RI Mencabut dan Memberhentikan Ir. Juli Efendi Hutapea Dari Keanggotaan (KIN-RI)

banner 468x60

 

Jakarta — Staff Khusus WAKA KIN RI Amran Rusnadi, ST., menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Pemberhentian Anggota Komite Investigasi Negara Republik Indonesia di Jl. Jenderal Sudirman Kav 45-46, South Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Diketahui saat ini Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) dibawah pimpinan Jend (Purn) Tyasno Sudarto selaku Kepala KIN-RI, Drs. Agus Setyo Budiman selaku WAKA KIN-RI dan Staff Khusus WAKA KIN RI Amran Rusnadi, ST.

Staff Khusus WAKA KIN RI Amran Rusnadi, ST., mengatakan, “Dalam hal ini saya bertindak sebagai STAFF KHUSUS WAKA KIN-RI mencabut dan memberhentikan atau tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) Sdr. Ir. Juli Efendi Hutapea sebagai anggota dari Komite Investigasi Negara (KIN-RI) yang mana telah ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal : 15 Oktober 2021,” tegasnya.

 

“Hal ini berdasarkan surat edaran dengan Nomor : 180/SKWAKA/SK-SP/KIN-RI/X/2021 tentang Surat Pemberitahuan dan Pemberhentian Anggota Komite Investigasi Negara Republik Indonesia atas nama Ir. Juli Efendi Hutapea yang beralamat di Komplek Sekneg RI Blok C No. 17 RT O1/RW 06 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ucap Staff Khusus WAKA KIN RI Amran Rusnadi, ST.

“Demikian Surat Pemberitahuan dan Pemberhentian Sdr. Ir. Juli Efendi Hutapea sebagai Agen Anggota KIN-RI agar para pihak terkait di dalamnya dapat mengetahui,” tutupnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *