Cirebon, Jawa Barat — Nama besar Ikatan Keluarga Arjawinangun Cirebon (IKA) yang mewadahi semua warga Arjawinangun berdomisili di Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon juga diketahui hadir di seluruh Indonesia mungkin sudah sering terdengar.
Anggotanya terdiri dari warga yang lahir dan pernah tinggal di Arjawinangun yang ada di seluruh Indonesia serta warga negara Indonesia yang menikahi warga Arjawinangun.
Diketahui, IKA lahir dari rahim kepedulian warga Jungjang Arjawinangun yang selalu istiqomah ingin menjadikan Desa Jungjang Arjawinangun selalu menjadi wilayah yang indah, bersih, damai serta agamis meskipun memiliki multi ras, multi agama dan multi budaya.
Memang, sejarah Jungjang dari beberapa naskah Cirebon klasik dalam satu naskah yang menceritakan tentang Jungjang adalah naskah Mertasinga yang terdiri dari 268 halaman, dimana mulai dari halaman 1 sampai dengan 260 berisi tentang kisah masa lampau.
Selain itu, di halaman 261-268 berisi tentang materi ilmu Thoriqot, namun sayangnya beberapa halaman dibelakangya sudah hilang tak terbaca.
Naskah unik didalamnya memuat tentang Sejarah Cirebon semenjak Jaman Sunan Gunung Jati Hingga Abad ke 19 yang menjelaskan bahwa Jungjang pada mulanya adalah sebuah hutan belukar, dan sampai pada masanya hutan tersebut kemudian dijadikan areal persawahaan oleh seorang petani yang bergelar Ki Gede Jungjang oleh Sunan Gunung Jati.
Diceritakan, Petani tersebut merupakan seorang penurut, beliau menuruti apa yang dikehendaki Rajanya. Dalam kisahnya, sebelum membabad hutan yang kelak dinamai Desa Jungjang untuk dijadikan areal persawahan, terlebih dahulu ia meminta ijin kepada Sunan Gunung Jati yang pada waktu itu menjadi Raja Cirebon. (https://www.historyofcirebon.id/2018/01/kisah-ki-gede-jungjang-dan-lahirnya.html).
Terlepas dari kisah sejarah tersebut, pemerintah terus membangun memajukan pedesaan. Bahkan Desa Jungjang menjadi salah satu Desa yang mendapatkan program Revitalisasi khususnya Pasar Jungjang.
Menanggapi hal tersebut Dr. H. Firman Candra, S.E., S.H., M.H., yang merupakan Ketua Ikatan Keluarga Arjawinangun Cirebon (IKA) menyampaikan, “IKA sangat mendukung program Revitalisasi Pasar Jungjang karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) revitalisasi merupakan proses, cara dan perbuatan memvitalkan (menjadi vital),” ungkapnya, Senin (13/9/2021) di Desa Jungjang.
“Vital sendiri mempunyai arti penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Fokus utamanya pada struktur manajemen yang harus dikelola dengan baik oleh aktor yang berkompeten, serta polanya mengikuti perubahan-perubahan, sehingga benar jika konsep revitalisasi mengacu pada program pembangunan dan satu cara merevitalisasi yaitu menciptakan pasar tradisional dengan berbagai fungsi dan kegunaan, seperti tempat bersantai atau tempat rekreasi bersama dengan keluarga,” kata Ketua IKA, yang dikenal seorang Pengacara Papan Atas ini.
“Revitalisasi pasar tradisional bertujuan meningkatkan pasar tradisional agar tetap bisa bersaing dengan pasar modern. Menurut Paskarina dalam Mangeswuri dkk (2010,h.320) dasar merevitalisasi pasar tradisional antara lain berubahnya pandangan pasar dari tempat interaksi ekonomi menjadi ruang publik yang difokuskan pada upaya memperbaiki jalur distribusi komoditas yang diperjualbelikan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Revie Fayanti, S.E., yang diketahui sebagai Wakil Ketua I (IKA) menambahkan, “Fungsi pembangunan pasar juga diharapkan tidak hanya mencari keuntungan finansial saja tapi hal tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian perdagangan kecil serta perlu melibatkan pengembang/investor untuk dikelola secara kreatif,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, “Dasar hukum pembangunan Pasar Desa Jungjang harus kuat serta tidak bertentangan dengan dasar hukum diatasnya seperti Undang-Undang, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Bupati dan lainnya,” ucap Revie.
“Hak Asasi Manusi (HAM) adalah hak dasar dari setiap manusia yang dibawa sejak lahir untuk diberikan kebebasan menyampaikan pendapat/opini di muka umum atau di media, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif disetiap organisasi atau perkumpulan, kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak, kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak, kebebasan dalam bekerja dan lain lain,” paparnya.
“Negara Indonesia sudah memiliki payung hukumnya yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seperti dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 yang menyatakan : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; dan Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia,” jelas Revie.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami, IKA ingin memberikan Pernyataan Sikap sebagai berikut :
1. Para Pihak yang berkepentingan seperti Kuwu, Investor, Para Pedagang dan stakeholder terhadap Revitalisasi Pasar Jungjang untuk melakukan diskusi berkelanjutan tentang manfaat dan tujuan Revitalisasi Pasar Jungjang termasuk apakah sudah saatnya membangun Pasar darurat;
2. Para Pihak yang berkepentingan seperti Kuwu, Investor, Para Pedagang dan stakeholder untuk selalu transparansi dalam pelaksanaan Revitalisasi Pasar Jungjang termasuk Perjanjian yang sudah ditandatangani antara Kuwu Jungjang dengan Investor sehingga Para Pedagang memahami dan menerima, menjelaskan klausula Pasal-Pasal yang sudah ditandatangani beserta hak dan kewajibannya serta apakah hanya satu investor yang berminat dalam Revitalisasi Pasar Jungjang;
3. Para Pihak yang berkepentingan seperti Kuwu, Investor, Para Pedagang dan stakeholder untuk melakukan site visit/study banding dan kunjungan ke Pasar-Pasar Desa yang sedang melakukan Revitalisasi agar didapatkan kesepahaman terkait rencana dan harga yang wajar (market price);
4. Para Pihak yang berkepentingan seperti Kuwu, Investor, Para Pedagang dan stakeholder mengedepankan kemaslahatan agar semuanya mendapatkan keadilan dan kedamaian serta tidak sepatutnya melibatkan pihak yang tidak berkepentingan dan jangan sampai terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Mengharapkan Para Pihak untuk melakukan upaya-upaya yang damai dan konstruktif agar Revitalisasi berjalan indah sehingga tujuan Revitalisasi Pasar yakni meningkatkan pasar tradisional agar tetap bisa bersaing dengan pasar modern tercapai dan IKA siap membantu mensosialisasikan Revitalisasi sekaligus sebagai partner diskusi bagi Para Pihak seperti Kuwu, Investor, Para Pedagang dan stakeholder agar selalu tercipta kerukunan, toleransi, saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan NKRI menjadi lebih komprehensif dalam proses pra Revitalisasi sampai pasca Revitalisasi tersebut.
“Demikianlah Pernyataan Sikap ini disampaikan agar dipahami Para Pihak sehingga Revitalisasi Pasar Jungjang menjadi bermanfaat dan berkeadilan serta berdaulat bagi Para Pihak,” pungkasnya.
(Redaksi)