Kab. Cimahi, Jawa Barat — Pembangunan sekolah yang dilaksanakan di SD Negri Cimindi 5 Jl. Cibaligo No.6, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah yang saat ini sedang dilaksanakan menuai pertanyaan publik. Pasalnya dalam proyek pembangunan tersebut tidak ada pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, Senin (13/9/2021).

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Saat dilokasi, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut, namun Kepala sekolah SDN Cimindi 5 tidak berada ditempat yang mana menurut informasi sedang melaksanakan rapat.

Selanjutnya ketika ditanyakan penanggung jawab proyek kepada beberapa guru yang berada di lokasi mereka menjawab, “Jika ada apa apa bisa menghubungi dinas Cimahi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang dapat memberikan keterangan dan selanjutnya awak media akan terus mencoba untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.

 

(Redaksi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *