Pekalongan — Masih ingat berita eksploitasi terhadap anak secara ekonomi berkedok agama mengatasnamakan Mushola Al Hikmah yang ditemukan oleh Aktivis Perlindungan Anak yang sekaligus seorang awak media cybernusantara1.id Kota Pekalongan di Warmindo Warung Pojok Perum Podosugih Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 lalu ?

Keesokan harinya, Minggu, 5 September 2021 Aktivis Perlindungan Anak Kota Pekalongan yang sekaligus seorang awak media cybernusantara1.id Kota Pekalongan melakukan penelusuran dan investigasi bersama tim menuju Perum Gama Permai belakang Universitas Pekalongan (Unikal) Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan untuk menemui Bapak Udin (48) selaku Ketua RT 04 di Perum Gama Permai belakang unikal tersebut.

Saat tim Aktivis Perlindungan Anak kota Pekalongan melakukan penelusuran dan investigasi di masyarakat umum, ternyata ada komentar dari salah satu masyarakat yang di temui oleh tim Aktivis perlindungan Anak Kota Pekalongan bahwa mengelilingkan kota amal tersebut adalah sebuah budaya yang sudah turun temurun sejak dulu dan kegiatan tersebut memang biasanya dilakukan oleh anak anak di bawah umur yang dimana setelah selesai menjalankan kotak amal tersebut maka anak anak tersebut akan di beri upah oleh pengurus masjid dan atau mushola untuk mereka bisa jajan.

Saat Aktivis Perlindungan Anak Kota Pekalongan menemui Sdr. Udin selaku ketua RT 04 di sambut baik, lalu Aktivis Perlindungan Anak memperkenalkan diri dan memberikan penjelasan serta edukasi tentang UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 88 tentang eksploitasi terhadap anak secara ekonomi beserta hukum pidana dan dendanya.

Ternyata Sdr. Udin selaku ketua RT 04 Perum Gama Permai belakang Unikal Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan tersebut juga mengundang salah satu pengurus mushola Al Hikmah dan ikut menjelaskan tentang mushola Al Hikmah yang sedang di renovasi, bahkan menjelaskan bahwa anak-anak di bawah umur yang ikut mengelilingkan kotak amal tersebut ternyata terjadwal dengan rapi dalam seminggu selama renovasi mushola Al Hikmah sedang berjalan.

Aktivis Perlindungan Anak sudah memberikan warning/peringatan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur apapun alasannya tetaplah sebuah pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 pasal 88 tentang eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan atau sexsual yang bisa di pidana 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 200 juta, dan hal itu sudah di edukasikan kepada Sdr. Udin selaku Ketua RT 04 Perum Gama Permai belakang Unikal Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Aktivis Perlindungan Anak Kota Pekalongan akan terus memberikan edukasi tentang Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 kepada masyarakat Kota Pekalongan supaya jangan ada lagi anak di bawah umur yang di jadikan alat eksploitasi sebagai proyek dari para oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Wartawan : Ariyanto

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *