Majalengka, Jawa Barat — Dampak pemberlakuan PPKM Darurat di Level 2 telah banyak dirasakan para pelaku usaha kecil dan sektor riil lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dalam rangka Jumat Berkah sambil jalan santai Kapolres Majalengka Polda Jabar beserta para PJU Polres Majalengka Polda Jabar bagikan Bansos berupa beras dan masker kepada para pedagang kaki lima (PKL) hingga pemulung di sejumlah titik di kota Majalengka, Kabupaten Majalengka. Jumat (3/9/2021).

Guna meringankan beban para PKL, Ojeg Online, Supir Angkot hingga pemulung yang ikut terdampak pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Majalengka Polda Jabar di pimpin langsung Kapolres Majalengka Polda Jabar memberikan bantuan sosial kepada para PKL yang ada di sejumlah lokasi di kota Majalengka.

Selain membagikan paket Beras, Polisi juga membagikan masker kain gratis kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL) dan para pemulung guna memutus mata rantai virus corona atau COVID-19. Pihaknya membagikan masker kain sekaligus memberikan edukasi kepada para PKL dan pemulung untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri.

“Penyerahan bantuan sosial ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan jalan santai dan dalam rangka Jumat Berkah serta edukasi pelaksanaan PPKM Darurat Level 2,” ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengungkapkan, bantuan yang diberikan tersebut merupakan bagian dari kepedulian Polres Majalengka Polda Jabar kepada kelompok warga yang terdampak oleh pemberlauan PPKM Darurat level 2 saat ini.

Menurutnya, sektor usaha yang terdampak pemberlakuan PPKM darurat seperti PKL dan usaha warung tenda sangat membutuhkan bantuan, setelah mereka tidak dapat berjualan secara maksimal.

“Sasaran kami adalah masyarakat yang langsung terdampak PPKM Darurat ini, seperti PKL, penjual nasi goreng dorongan, pemilik warung tenda, Sopir angkot, Ojeg Online, tukang becak hingga pemulung sepanjang jalan KH.Abdul Halim Kabupaten Majalengka.” ujarnya.

Ia juga menambahkan, melalui bantuan sosial tersebut dapat meringankan beban para pelaku usaha kecil dan para PKL dan masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Sehingga mereka bisa patuh dan dapat melaksanakan berbagai ketentuan PPKM Daruratbdinlevel 2. “Semoga bantuan tersebut bermanfaat buat mereka dan kami tetap mengimbau kepada para pedagang/PKL utk bersabar, taat dan patuh aturan pemerintah, selama PPKM Darurat.” tutur Kabid Humas.

(Redaksi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *