Jakarta — Sebagai tindak lanjut dari Pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2021 yang lalu via zoom maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menyelenggarakan PELATIHAN PRAKTISI DEWAN SENGKETA (DISPUTE BOARD PRACTITIONER TRAINING) Batch – 1 yang akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 s/d 29 Agustus 2021 via platform zoom.
Kegiatan Pelatihan tersebut dalam rangka menghasilkan sejumlah Praktisi Dewan Sengketa (Dispute Board Practitioner) yang dapat melaksanakan pekerjaan asistensi/pendampingan Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan kesepakatan tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstuksi dan juga memenuhi ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.
Menurut Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, mengatakan, “Para peserta Pelatihan Praktisi Dewan Sengketa adalah para praktisi yang minimal sudah pernah mengikuti Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) / Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi (PAHKSI) / Pelatihan Mediator / Pelatihan Konsiliator / Pelatihan Ajudikator / Pelatihan Arbiter yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (PERMAPI) atau yang diselenggarakan sendiri oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” terangnya.
“Para lulusan Pelatihan Praktisi Dewan Sengketa akan direkomendasikan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, Balai – Balai Besar di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan berbagai instansi/lembaga terkait lainnya. Dengan adanya rekomendasi dari nominating body (lembaga pengusul) seperti Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka akan memudahkan para Pengguna Jasa dalam memilih/menggunakan jasa Praktisi Dewan Sengketa yang sesuai dengan kualifikasi yang mereka butuhkan apabila nanti para Pengguna Jasa/Penyedia Jasa Konstruksi membutuhkan jasa para Praktisi Dewan Sengketa yang kompeten, profesional dan berintegritas,” papar Sabela.
Lebih lanjut Sabela menyampaikan, Narasumber yang akan memberikan pemamparan pada kegiatan Pelatihan Praktisi Dewan Sengketa tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dengan adanya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
“Semoga dengan adanya penyelenggaraan Pelatihan Praktisi Dewan Sengketa tersebut dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya penggunaan instrumen Dewan Sengketa (Dispute Board) dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa khususnya sengketa Kontrak Konstruksi di Indonesia. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terus berupaya mensosialisikan keberadaan para Praktisi Dewan Sengketa (Dispute Board Practitioner) ini kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia,” harapnya.
(Redaksi)