Pekalongan – Satuan Lalulintas Polres Pekalongan sudah memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tidak hanya itu saja, pihaknya sudah menyiapkan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek). Hal itu di sampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., Jum’at (14/1/2021).
Kasat Lantas AKP Ara mengatakan, “Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) itu sendiri merupakan perangkat kamera portabel yang di pasang di kendaraan patroli lalulintas maupun di helm yang di pakai personel saat melaksanakan patroli mobiling,” terangnya.
“Kopek memiliki fungsi yang nyaris sama dengan ETLE. Kamera yang di bekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP. Dimana ketika ditemukan adanya pelanggaran, maka kamera akan bisa dikoneksikan ke Posko,” papar AKP Munawwarah.
Dengan rekaman tersebut, lanjutnya, “Petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang di temukan dan rekaman di jadikan alat bukti pelanggaran,” kata AKP Ara.
“Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat konfirmasi sesuai dengan data pelanggar yang di kirimkan kepolisian melalui Go Sigap. Selanjutnya, pelanggar dapat membayar denda seperti yang di sebutkan dalam surat tilang lewat Briva bank BRI atau ikut sidang. Dan apabila pelanggar tidak membayar denda dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka pajak STNK akan diblokir,” tuturnya.
Namun, jika kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya, maka harus segera di konfirmasi dengan memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
AKP Ara pun berharap dengan pemasangan kamera portabel tersebut bisa memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran lalulintas.
“Selain itu, bisa membangun kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan saat berkendara sehingga menurunkan angka pelanggaran lalulintas. Dan dengan Kopek ini pula, penerapan proses tilang sesuai dengan prosedur tanpa penyimpangan,” katanya.
“Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diminta untuk tetap mamatuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan, salah satunya tetap menggunakan helm dan knalpot standar, jika tidak nantinya akan dilakukan penilangan secara Kopek,” jelas Kasat Lantas AKP Ara.
( IMAM SANTOSO )










