JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID — Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) akan menyelenggarakan Recognition of Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi selama dua hari, pada 20–21 Agustus 2026, bertempat di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas asesor kompetensi agar senantiasa memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman yang relevan dengan perkembangan standar dan sistem sertifikasi kompetensi profesi.
Informasi mengenai pelaksanaan RCC Asesor Kompetensi LSP HKI pada 20–21 Agustus 2026 juga telah dipublikasikan oleh pihak penyelenggara.
RCC atau Recognition of Current Competency merupakan proses pengakuan terhadap kompetensi yang masih dimiliki dan relevan, sekaligus menjadi momentum untuk melakukan penyegaran terhadap kemampuan asesor. Dalam sistem sertifikasi profesi, keberadaan asesor yang kompeten merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kredibilitas hasil asesmen.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sendiri mencantumkan LSP Hukum Kontrak Indonesia dalam sistem informasi LSP dan mencatat Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D. sebagai salah satu personel yang terkait dengan LSP tersebut. BNSP juga memiliki ketetapan mengenai modul Pelatihan Asesor Kompetensi dan RCC Asesor Kompetensi.
Menjaga Kredibilitas Sertifikasi Profesi
Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., menekankan bahwa RCC bukan sekadar kegiatan administratif untuk memperbarui kompetensi asesor, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menjaga mutu sertifikasi.
“RCC Asesor Kompetensi harus dipandang sebagai proses pembaruan kapasitas dan integritas profesi. Seorang asesor tidak cukup hanya memahami standar, tetapi juga harus mampu menerapkannya secara objektif, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Menurut Prof. Sabela, perkembangan hukum kontrak dan kebutuhan dunia profesi yang semakin dinamis menuntut para asesor untuk terus memperbarui pengetahuan dan metodologi asesmen.
“Dunia hukum kontrak terus berkembang. Karena itu, asesor harus memiliki kemampuan untuk membaca perubahan, memahami standar kompetensi yang berlaku, serta memastikan bahwa proses asesmen benar-benar mengukur kompetensi seseorang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prof. Sabela Gayo.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas sertifikasi sangat bergantung pada kualitas proses asesmen.
“Sertifikat kompetensi bukan sekadar selembar dokumen. Di dalamnya terdapat kepercayaan publik terhadap kemampuan profesional seseorang. Karena itu, proses asesmen harus dilakukan dengan integritas, independensi, objektivitas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” jelasnya.
Asesor Dituntut Objektif dan Berintegritas
Dalam pelaksanaan RCC, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh penyegaran mengenai aspek teknis asesmen, tetapi juga semakin memahami prinsip-prinsip profesionalisme seorang asesor.
Prof. Sabela menegaskan, seorang asesor harus mampu menjaga jarak profesional dan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu memengaruhi keputusan asesmen.
“Integritas merupakan fondasi utama seorang asesor. Keputusan kompeten atau belum kompeten harus lahir dari proses asesmen yang objektif dan berdasarkan bukti, bukan karena kedekatan, kepentingan, ataupun tekanan dari pihak lain,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip umum penyelenggaraan asesmen kompetensi yang menempatkan validitas, objektivitas, konsistensi, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam menjaga mutu sertifikasi.
Sejumlah pelaksanaan RCC asesor di lembaga lain pada 2026 juga menunjukkan bahwa kegiatan tersebut digunakan untuk memperbarui pengetahuan, keterampilan, metodologi asesmen, serta memastikan asesor tetap memenuhi standar kompetensi yang berlaku.
Membangun SDM Hukum Kontrak yang Kompeten
LSP HKI memiliki posisi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia profesional di bidang hukum kontrak. Sertifikasi kompetensi di bidang tersebut diharapkan mampu memberikan pengakuan yang lebih terukur terhadap kemampuan profesional, sekaligus menjawab kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha terhadap SDM yang memiliki kompetensi terstandar.
Prof. Sabela menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi harus menjadi proses berkelanjutan.
“Kita tidak boleh berhenti pada pencapaian sertifikat. Yang lebih penting adalah bagaimana kompetensi tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, serta pembangunan sistem hukum yang lebih baik,” tambahnya.
Ia berharap para asesor yang mengikuti RCC mampu menjadi bagian dari penguatan budaya kompetensi dan profesionalisme di bidang hukum kontrak Indonesia.
“Kami ingin melahirkan asesor yang bukan hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki karakter profesional, berintegritas dan memiliki komitmen terhadap mutu. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat benar-benar dipercaya oleh masyarakat dan dunia profesi,” tegasnya.
Dua Hari Penuh Penguatan Kompetensi
Pelaksanaan RCC Asesor Kompetensi LSP HKI pada 20–21 Agustus 2026 di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, diharapkan menjadi ruang pembelajaran, evaluasi, sekaligus penguatan kapasitas para asesor.
Kegiatan tersebut sekaligus mempertegas komitmen LSP HKI untuk menjaga kualitas proses sertifikasi kompetensi di bidang hukum kontrak melalui asesor yang profesional dan mampu menjalankan proses asesmen sesuai standar.
Dengan penguatan kompetensi asesor secara berkelanjutan, LSP HKI diharapkan dapat terus membangun sistem sertifikasi yang kredibel, objektif, transparan dan berorientasi pada kebutuhan profesi.
Bagi Prof. Sabela, keberhasilan sertifikasi tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana sertifikat tersebut benar-benar mencerminkan kompetensi pemegangnya.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan LSP bukan berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap sertifikat tersebut. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui kompetensi, integritas, independensi, dan konsistensi dalam menjaga standar,” ucapnya mengakhiri.
RCC Asesor Kompetensi LSP HKI pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat fondasi tersebut sekaligus mendorong lahirnya ekosistem sertifikasi profesi hukum kontrak yang semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.










