Polsek Stabat Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Avanza

Kriminal57 Dilihat
banner 468x60

 

Langkat, CYBERNUSANTARA1.ID — Polsek Stabat Polres Langkat berhasil ungkap dan tangkap Pelaku penggelapan 1(satu) unit Mobil Avanza BK 1185 PF di jln Gunung Jaya Wijaya Gg. Gotong royong Lingk X Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kodya Binjai ,Minggu (29/10/2023).

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi S.H.,M.H menerangkan berawal dari adanya Laporan /Pengaduan pada hari kamis tanggal 9 Maret 2023 An Korban Sri Hartati Ningsih S.Pd(Pr)(51) Islam, (PNS/Guru) warga Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab.Langkat.

Dimana Pelapor sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 pukul 20.00 Wib di rumahnya Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab Langkat sebelumnya ada menitipkan 1(satu) unit mobil Avanza BK 1185 PF kepada Terlapor berinisial P.S.N S.Pd (Pr)(38) Islam, (PNS/guru) warga Jl.Letjend Jamin Ginting Link.VII Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan Kota Binjai.

Karena tidak bisa mengemudikan Mobil terlapor datang kerumah pelapor dengan mengajak temannya yang diduga sebagai Pelaku berinisial K.A.L (Lk)(46) Islam, Wiraswasta, warga Jl.Gunung Jaya Wijaya Gg.Gotong Royong Lingk.X Kec.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai untuk mengemudi dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik pelapor. Dan sesampainya di Binjai terlapor kembali ke rumahnya sedangkan mobil dibawa pelaku ke kediamannya.

Beberapa hari Kemudian Pelapor Sri Hartati Ningsih ingin menggunakan mobilnya tersebut sehingga menghubungi terlapor P.S.N SPd Lalu oleh terlapor menemui Pelaku K.A.L untuk menanyakan mobil tersebut, yang ternyata mobil milik pelapor telah digadaikan Pelaku kepada orang lain.

Akibat perbuatan Pelaku pelapor menderita kerugian sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

Dalam perkara ini Polsek Stabat mengamankan

Barang Bukti berupa:

1(satu) Exemplar fotocopy BPKB A/N Sri Hartati Ningsih

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi menjelaskan berdasarkan Pengaduan Pelapor/ Korban Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B.Pranoto S.H melakukan Penyelidikan. Dan setelah beberapa waktu mencari keberadaan pelaku , kemudian tepatnya pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wib Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi keberadaan pelaku K.A.L berada di rumahnya sehingga personil menemui Kepling X Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan bernama Sartono untuk mendampingi petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku dengan disaksikan Kepling, petugas melakukan penangkapan dan mengamankannya selanjutnya pelaku K.A.L dibawa ke Polsek Stabat guna dimintai keterangannya.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan dalam perkara ini Pihak Kepolisian telah mengamankan Pelaku dan akan memproses sesuai dengan perbuatannya. Sedangkan Mobil Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar dan mencari keberadaannya,” ucapnya.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *