DSI laksanakan MoU Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama 4 (empat) Lembaga Sengketa di Hong Kong 

Terkini3 Dilihat
banner 468x60

 

Hong kong, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU bersama 4 (empat) Lembaga Penyelesaian Sengketa di Hong Kong di Department of Justice, Hong Kong.

Ke-4 (empat) Lembaga tersebut di antaranya, Hong Kong International Mediation Centre (HKIMC), Hong Kong Centre for International Commercial Arbitration (HKCICA), International Dispute Resolution and Risk Management Institute (DRRMI), Academy of International Dispute Resolution and Professional Negotiation (AIDRN).

Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah membuktikan/merealisasikan komitmennya dalam meningkatkan kepercayaan publik (public trust) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/05/2023).

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border disputes resolution) dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil international di berbagai negara di dunia,” kata Presiden DSI.

“Dengan banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka DSI membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration,” kata Sabela Gayo.

“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas, baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang sedang di hadapi,” tutup Sabela Gayo.

Sementara itu, President HKIMC / HKCICA / IDRRMI / AIDRN, Prof. Francis Law menyampaikan, bahwa di Hong Kong ada regulasi yang mewajibkan semua perkara perdata di upayakan Mediasi terlebih dahulu sebelum di bawa ke Pengadilan.

“Kalau tidak di lakukan upaya Mediasi terlebih dahulu di luar Pengadilan maka Perkara tersebut akan di tolak oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Hong Kong (Lower Court of Hong Kong),” terangnya.

“Demikian juga halnya dengan Putusan Arbitrase, Putusan Arbitrase domestik di Hong Kong dapat di laksanakan upaya eksekusi langsung oleh para pihak dan/atau dengan bantuan lembaga Arbitrase tersebut, tidak di perlukan pendaftaran putusan Arbitrase ke Pengadilan,” kata Prof Francis Law.

“Hal ini sangat berbeda dengan praktik putusan Arbitrase di Indonesia di mana semua putusan Arbitrase domestik wajib di daftarkan ke Pengadilan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan di ucapkan dalam sidang Arbitrase (vide Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa),” ucapnya.

Di akhir keterangannya, Sabela Gayo menambahkan, “Kewajiban Mediasi sebelum Pengadilan belum ada regulasinya di Indonesia, hal ini perlu di tiru oleh Indonesia agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menerbitkan kebijakan kepada semua Lembaga Peradilan di bawahnya yang pada intinya mengatur adanya Kewajiban Bermediasi di luar Pengadilan sebelum perkara tersebut didaftarkan / diregister ke Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama setempat,” pungkas Sabela Gayo.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *