Manggeng Aceh Barat Daya, CYBERNUSANTARA1.ID – Keuchik Gampong Panton Makmur Ketua Tuha Peut beserta anggota, Kadus, keujrun Blang, Kader Posyandu, Kader Posbindu dan Guru PAUD, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Kasie PMG serta Babinsa Gampong Panton Makmur melaksanakan Musyawarah Gampong tentang Pengesahan dan Penetapan RPJM Gampong Panton Makmur 2023 – 2028 di Mushalla Gampong setempat Kamis (13/10/2022).
Keuchik Gampong Panton Makmur Hendri dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJM Gampong Panton Makmur yang tahapan demi tahapan telah di lalui dari penggalian gagasan antar Dusun sampai dengan asistensi oleh SKPK yang telah di lakukan di kecamatan Manggeng, setelah di Asistensi oleh sejumlah SKPK Tim Penyusun terus memperbaiki di mana terdapat coretan dan koreksi. “Alhamdulillah hari ini sudah Final maka pada hari ini kami melakukan musyawarah pengesahan Penetapan,” kata Hendri.

Di tempat yang sama pendamping Lokal Desa, Iksan mengatakan, “Kegiatan ini di laksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucapnya.
“Musyawarah Desa pengesahan dan penetapan RPJM yang akan di tetapkan menjadi RPJM Gampong Panton Makmur Kecamatan Manggeng kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2023 – 2028. Mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah pengesahan Penetapan ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan Desa terdiri dari 2, yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, di sana juga di jelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah Keuchik terpilih di lantik dan di ucapkan sumpah/janjinya, bapak Keuchik harus bisa menyelesaikan RPJM,” paparnya.
“RPJM tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada di sahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM akan bisa kita tetapkan. Tahapannya ialah, yang pertama pelaksanaan musyawarah desa, kemudian yang kedua bapak Keuchik membentuk tim penyusun yang di bentuk pada saat musyawarah di sepakati tim penyusun RPJM, di mana salah satu persyaratannya 30% perwakilan dari unsur perempuan, tim yang terbentuk melakukan penyelarasan terhadap kebijakan yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya yang akan masuk ke desa melalui informasi penyelarasan, yang ke empat tim RPJM melakukan pengkajian keadaan Desa agar melakukan musyawarah dusun untuk menyusun program-program yang ada di Gampong untuk di usulkan kedalam RPJM dan ini sudah di lakukan. Hasilnya di sampaikan kepada bagian perencanaan, selain itu di lakukan berdasarkan dari hasil SDG’s, selanjutnya Tim RPJM melakukan penyusunan RPJM Gampong Panton Makmur,” tutup Iksan.
Sementara itu, Aslinda Sastra selaku pemdamping Desa menambahkan, bahwa pihaknya telah mencermati apa yang sudah di lakukan oleh Oleh Tim Penyusun dari tahap awal hingga akhir. “Ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami dari Tim Pendamping Desa sangat menyetujui, pengesahan penetapan RPJM Gampong Panton Makmur tahun 2023-2028, mudah-mudahan di RPJM ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%,” katanya.
Setelah Ketua Tim Penyusun Membaca usulan yang di usulkan kan oleh masyarakat dan sudah di masukkan kedalam Dokumen RPJM, Tim Penyusun menyerahkan Dokumen RPJM Gampong tersebut Kepada Pemerintah Gampong dalam hal ini di terima oleh Keuchik.
(Ridwan)










