Polda Nusa Tenggara Barat, Cybernusantara1.id – Resor Dompu dalam hal ini Timsus Polsek Dompu mengungkap Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang berada di tangan pelaku berinisial MMB (22 Tahun) yang beralamat Dangga Manggu, Kecamatan Wamena timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekitar Pukul. 13.00 Wita, Timsus Polsek Dompu bergerak cepat bekerjasama dengan Polsek KP3 Bima Kota melakukan Pengungkapan Kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Motor Dinas BKKBN dengan No Pol EA 3531 L yang terjadi di Kantor BKKBN Kab. Dompu, Milik sdri. Maemunah Dusun Ranggo Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, S.H., mengatakan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu bahwa Timsus Polsek Dompu melakukan Pengejaran dan Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Kantor BKKBN Kabupaten Dompu.
Kejadian berawal saat korban yang kehilangan sepeda motor jenis Supra X 125, yang di parkir di kantor BKKBN Dompu. Motor tersebut hilang pada tahun 2021 dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Dompu. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12. 000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
“Atas dasar laporan tersebut Tim Sus Polsek Dompu dan Polsek KP3 Kota Bima berhasil melakukan menangkap dan mengamankan di duga Pelaku. Barang Bukti langsung di bawa ke Polsek Dompu untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya
Kapolsek menambahkan Bahwa Sebelumnya Motor tersebut di kuasai oleh di duga pelaku, karna sebelum nya di duga pelaku membeli motor tersebut dari salah satu warga di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan harga Rp5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), dengan identitas AH 60 thn wiraswasta, alamat. Kelurahan. sarae, Kecamatan, Rasbar kota Bima.
(Humas)










