Mulai 1 September, Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Baru Antrean BBM Bersubsidi

BERITA UTAMA4 Dilihat
banner 468x60

BALIKPAPAN | CYBERNUSANTARA1.ID – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina, kepolisian, dan sejumlah instansi terkait menetapkan pengaturan baru dalam pelayanan dan antrean penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Biosolar dan Pertalite.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, Senin (24/8/2026). Ketentuan baru ini akan diberlakukan secara efektif mulai 1 September 2026.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Balikpapan, Pertamina, kepolisian, serta instansi terkait dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat.

Menurut Bagus, penataan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Pengaturan ini dilakukan untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Bagus.

Angkutan Umum Tetap Dilayani 24 Jam

Dalam ketentuan baru tersebut, pelayanan BBM bersubsidi akan diatur berdasarkan jenis kendaraan, waktu pelayanan, serta nomor polisi kendaraan. Pada lokasi tertentu juga diterapkan sistem antrean berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Kendaraan penumpang umum dan angkutan umum dengan pelat nomor warna kuning tetap memperoleh pelayanan selama 24 jam.

Khusus kendaraan umum, pelayanan antrean juga diperbolehkan di SPBU Kilometer 15 selama 24 jam.

Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap diwajibkan mengikuti jadwal antrean sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Terdapat pengecualian bagi kendaraan yang telah masuk antrean sesuai jadwal ketika terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan mendapatkan pelayanan dan tidak diwajibkan keluar dari antrean.

Penerapan sistem ganjil-genap secara khusus diberlakukan di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.

Jam Pelayanan Biosolar Turut Ditata

Selain sistem ganjil-genap, Pemkot Balikpapan juga mengatur jam pelayanan di sejumlah SPBU berdasarkan jenis kendaraan dan BBM yang digunakan.

Untuk penyaluran Biosolar, pengaturan mencakup kategori kendaraan serta periode pengisian ulang. Dalam ketentuan tertentu, jeda pengisian dapat mencapai empat hingga delapan jam, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk mengendalikan kepadatan antrean serta mencegah kendaraan terlalu lama berada di kawasan SPBU.

Kendaraan Roda Dua Memiliki Waktu Pelayanan Khusus

Pengaturan khusus juga diterapkan terhadap kendaraan roda dua di sejumlah SPBU. Kendaraan roda dua akan mendapatkan pelayanan pada jam-jam tertentu guna mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat antrean hingga menggunakan badan maupun bahu jalan.

“Jangan sampai antrean BBM justru mengganggu pengguna jalan lain atau menimbulkan potensi kecelakaan. Karena itu, seluruh masyarakat harus mengikuti ketentuan antrean yang sudah ditetapkan,” tegas Bagus.

Tim Gabungan Disiapkan untuk Penertiban

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Balikpapan akan melibatkan tim penertiban penyaluran BBM bersubsidi yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan maupun antrean akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemkot Balikpapan juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengawasan. Warga dapat menyampaikan informasi maupun masukan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan atau penyaluran BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengurangi antrean panjang di SPBU, tetapi juga menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Dengan diberlakukannya aturan mulai 1 September 2026, masyarakat pengguna BBM bersubsidi di Balikpapan diimbau memahami dan mematuhi ketentuan mengenai jam pelayanan, jenis kendaraan, sistem antrean, serta mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed