JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID — Pelaksanaan hari kedua Recognition Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), berlangsung dengan capaian positif. Seluruh peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dinyatakan kompeten.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa para peserta mampu memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses asesmen. Namun, predikat kompeten tidak semestinya dimaknai sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai awal dari tanggung jawab profesional untuk mempertahankan dan mengembangkan kualitas kompetensi.

RCC Asesor Kompetensi LSP HKI merupakan bagian dari upaya pemutakhiran sekaligus penguatan kapasitas asesor agar proses asesmen tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan profesi dan standar kompetensi di bidang hukum kontrak.
Asesor Menjadi Penentu Kredibilitas Sertifikasi
Dalam sistem sertifikasi profesi, asesor memiliki posisi strategis. Keputusan yang diambil asesor tidak hanya berdampak pada peserta yang dinilai, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem sertifikasi secara keseluruhan.
Karena itu, seorang asesor dituntut mampu melaksanakan asesmen secara objektif, konsisten, transparan, independen, dan berbasis bukti.
Proses asesmen dapat menggunakan berbagai metode, antara lain observasi, tanya jawab, wawancara, verifikasi portofolio, serta pemeriksaan bukti kompetensi. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa kompetensi tidak cukup diukur berdasarkan kemampuan seseorang menjawab pertanyaan, tetapi harus dibuktikan melalui kemampuan nyata sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, RCC menjadi ruang penting bagi asesor untuk memastikan pemahaman terhadap prinsip, prosedur, metode, dan perkembangan pelaksanaan asesmen tetap terjaga.
Prof. Sabela Gayo: Kompetensi Harus Berujung pada Profesionalisme
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, mengatakan bahwa kompetensi harus diterjemahkan menjadi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam praktik.
“Seorang asesor bukan sekadar menjalankan fungsi administratif dalam proses sertifikasi. Lebih dari itu, asesor memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan mampu membedakan peserta yang benar-benar memenuhi standar kompetensi dengan mereka yang masih memerlukan pengembangan,” ungkapnya.
Dengan demikian, penguatan profesionalisme tersebut menjadi semakin penting di tengah perkembangan kebutuhan dunia hukum yang menuntut sumber daya manusia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan integritas.
Tiga Prinsip yang Harus Dijaga
Menurut Prof. Sabela Gayo, ada sejumlah prinsip penting yang perlu menjadi perhatian setelah peserta dinyatakan kompeten.
Pertama, kompetensi harus dipelihara secara berkelanjutan.
“Predikat kompeten tidak boleh berhenti pada sertifikat. Kompetensi harus terus diperbarui melalui pembelajaran, pengalaman, evaluasi, dan pemahaman terhadap perkembangan hukum serta praktik profesional,” katanya.
Kedua, objektivitas dan integritas harus menjadi fondasi asesor.
“Dalam proses sertifikasi, standar kompetensi harus menjadi ukuran utama. Penilaian tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, hubungan profesional, maupun faktor lain di luar kompetensi peserta,” tambahnya
Ketiga, sertifikasi harus memberikan manfaat nyata.
“Sertifikasi profesi tidak semata-mata menghasilkan pengakuan formal. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan hadirnya tenaga profesional yang benar-benar memiliki kemampuan dan mampu memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat,” papar Prof. Sabela Gayo.
Prinsip tersebut sangat relevan dalam bidang hukum kontrak. Kualitas penyusunan, negosiasi, pengelolaan, hingga pelaksanaan kontrak dapat menentukan kepastian hukum sekaligus memengaruhi potensi timbulnya sengketa.
Seluruh Peserta Kompeten, Awal Tanggung Jawab Baru
Pernyataan bahwa seluruh peserta RCC dinyatakan kompeten menjadi salah satu capaian penting dalam kegiatan dua hari tersebut.
Namun, capaian itu sekaligus menghadirkan tanggung jawab baru. Peserta yang telah dinyatakan kompeten diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan secara profesional dengan menjunjung tinggi objektivitas, independensi, kerahasiaan, integritas, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Dalam praktik hukum kontrak, kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten menjadi semakin penting. Kontrak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, risiko, serta kepentingan para pihak.
Kesalahan dalam memahami klausul, melakukan negosiasi, maupun memenuhi ketentuan kontraktual berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa.
Karena itu, penguatan kompetensi profesional di bidang hukum kontrak merupakan bagian dari investasi untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas praktik hukum di Indonesia.
LSP HKI Perlu Konsisten Menjaga Mutu
Pelaksanaan RCC juga memperlihatkan pentingnya mekanisme pemeliharaan kompetensi dalam sistem sertifikasi profesi.
Lembaga sertifikasi tidak cukup hanya menghasilkan tenaga profesional yang dinyatakan kompeten. Sistem yang dibangun juga harus mampu memastikan kompetensi tersebut tetap terjaga, terukur, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Pendekatan asesmen yang mempertimbangkan latar belakang peserta, baik melalui pendidikan atau pelatihan, pengalaman kerja maupun pembelajaran mandiri, menjadi bagian penting dalam memastikan proses penilaian dilakukan berdasarkan bukti kompetensi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, asesmen tidak sekadar menjadi proses formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan seseorang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Dari Sertifikat Menuju Profesionalisme
Berakhirnya RCC Asesor Kompetensi LSP HKI pada Jumat (21/8/2026) bukan sekadar penutup rangkaian kegiatan selama dua hari.
Predikat kompeten yang diperoleh seluruh peserta harus menjadi titik awal bagi komitmen yang lebih besar dalam menjaga mutu profesi.
Sertifikasi yang kredibel membutuhkan sedikitnya tiga fondasi utama, yakni standar yang jelas, proses asesmen yang objektif, dan asesor yang berintegritas. Ketiganya harus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Bagi LSP HKI, penguatan kompetensi asesor menjadi bagian penting dalam membangun sistem sertifikasi profesi hukum kontrak yang terpercaya dan memiliki nilai profesional.
Sementara bagi para peserta yang telah dinyatakan kompeten, predikat tersebut merupakan amanah untuk terus belajar, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan profesi hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, kualitas sertifikasi tidak hanya tercermin dari banyaknya orang yang memperoleh predikat kompeten, tetapi dari sejauh mana kompetensi tersebut diwujudkan dalam praktik profesional yang objektif, jujur, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kompeten bukan garis akhir. Kompeten adalah awal dari tanggung jawab profesional.










