Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Pelatihan Paralegal Batch 3 yang berlangsung selama tiga hari, sejak 28 hingga 30 Juni 2026, resmi ditutup pada Selasa (30/6/2026). Memasuki Day 3, para peserta mendapatkan penguatan materi mengenai peran strategis paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum dan penyelesaian sengketa.
Salah satu narasumber, RS. Habibi, S.H., M.H., CLA., CPM., menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Paralegal merupakan ujung tombak dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kehadirannya harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum yang berkeadilan,” ujar RS. Habibi.
Ia menekankan bahwa seorang paralegal tidak hanya dituntut memahami dasar-dasar hukum, tetapi juga memiliki integritas, etika profesi, serta kemampuan komunikasi yang baik dalam mendampingi masyarakat.
“Integritas adalah modal utama seorang paralegal. Pengetahuan hukum harus berjalan seiring dengan kejujuran, profesionalisme, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Menurut RS. Habibi, penyelesaian berbagai persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Pendekatan dialog, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara damai perlu terus dikedepankan sebagai bagian dari budaya hukum Indonesia.
“Paralegal harus menjadi agen penyelesaian masalah yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat memperoleh solusi yang cepat, efektif, dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era digital dan global.
“Pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian. Jadilah paralegal yang terus belajar, menjaga etika profesi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegas RS. Habibi.
Pelatihan Paralegal Batch 3 diikuti oleh peserta dari berbagai daerah dan latar belakang profesi. Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan mengenai dasar-dasar hukum, bantuan hukum, teknik pendampingan masyarakat, penyelesaian sengketa, serta penguatan etika profesi paralegal.
Melalui sinergi YBBHSK, DSI, dan BPHN, pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan paralegal yang kompeten, profesional, dan berintegritas, sehingga dapat memperkuat akses terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh Indonesia.










