Warung Penjual Obat yang Disegel Diduga Kembali Beroperasi

banner 468x60

Bandung — Dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal kembali mencuat di Kota Bandung. Sebuah warung di Jalan WR Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, yang sebelumnya telah ditutup aparat dari Polsek Bandung Kulon, kini diduga kembali beroperasi secara terselubung dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD), Selasa (7/4/2026).

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas yang sudah pernah ditindak justru kembali muncul di lokasi yang sama? Apakah penindakan sebelumnya tidak memberikan efek jera, atau ada celah pengawasan yang belum tertutup?

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan yang telah disegel. Sedikitnya tiga orang terlihat berjaga di area tersebut dan diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat-obatan yang diperjualbelikan diduga termasuk golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan berada dalam pengawasan tenaga medis, mengingat risiko efek samping serta potensi ketergantungan yang tinggi.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol distribusi obat di tingkat lapangan. Sistem COD yang digunakan semakin memperumit pengawasan, karena transaksi dapat dilakukan secara fleksibel dan sulit dilacak, membuka ruang distribusi yang lebih luas tanpa kontrol ketat.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda.

“Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Kalau ini terus dibiarkan, bisa merembet ke kriminalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menuntut respons tegas dan terukur dari aparat penegak hukum. Publik kini mempertanyakan konsistensi pengawasan pasca-penindakan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi serta langkah lanjutan yang akan diambil. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang terus berulang.

Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *