Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Aktivitas pengeboran air tanah (SIBEL) di wilayah RW 06 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, meski telah diperingatkan oleh pengurus wilayah setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, aktivitas pengeboran tetap berlangsung bahkan hingga malam hari, memicu kekhawatiran warga terkait legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ketua RW 06 Kelurahan Sukahaji Hidayat, mengungkapkan bahwa pemilik lahan berinisial (W) sebelumnya telah datang untuk mengajukan rencana pengeboran. Namun, pihak RW secara tegas menolak memberikan persetujuan karena belum adanya dokumen perizinan resmi.
“Memang benar yang bersangkutan datang untuk pengajuan. Tapi kami sudah sampaikan dengan jelas bahwa kegiatan pengeboran wajib memiliki izin dari pemerintah terlebih dahulu,” ujar Hidayat, Sabtu 4 April 2026.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa pelaksana telah mengantongi izin seperti Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) maupun Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT).
“Saat awal datang, mereka mengaku belum memiliki izin. Maka kami tegaskan, RW tidak bisa memberikan persetujuan dalam kondisi seperti itu,” katanya.
Ironisnya, meski belum mengantongi izin, aktivitas pengeboran justru tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar.
Sekretaris RW 06 Kelurahan Sukahaji, M. Deni Ramdani, turut menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal kepada pemilik lahan.

“Kami sudah ingatkan bahwa tanpa izin resmi, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut aturan hukum,” tegas Deni.
Ia memastikan, pihak RW akan segera mengambil langkah dengan memberikan imbauan penghentian sementara apabila kegiatan tersebut terbukti belum memenuhi ketentuan.
“Kalau memang belum ada izin, kami akan dorong untuk dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tambahnya.
Terancam Sanksi Pidana
Secara hukum, kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pihak memiliki izin resmi dalam pemanfaatan sumber daya air.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Dalam ketentuan hukum yang berlaku, pelaku yang dengan sengaja melakukan eksploitasi air tanah tanpa izin dapat dikenakan:
- Penghentian paksa kegiatan
- Denda administratif dalam jumlah signifikan
- Pencabutan izin usaha (jika ada).
- Hingga ancaman pidana susuai dengan Pasal 32 UU No 17 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp.2.5 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar
Selain itu, aturan daerah di Kota Bandung juga memperkuat kewajiban perizinan tersebut guna mengendalikan eksploitasi air bawah tanah yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penurunan muka tanah dan krisis air bersih.
Desakan Penindakan
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan Satpol PP, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jika dibiarkan, praktik pengeboran tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di kawasan permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan berinisial (W) belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas kegiatan pengeboran yang dilakukan.










