BANDUNG – Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di kawasan Jalan Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, dan memicu keresahan warga.
Hasil pantauan awak media pada Selasa (7/4/2026) menunjukkan sejumlah obat keras golongan tertentu (sering disebut “Type G”) seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eksimer diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi. Penjualan dilakukan di lapak pinggir jalan dengan sistem cash on delivery (COD), tanpa pengawasan tenaga medis maupun apotek berizin.
Seorang pegawai berinisial A mengungkapkan praktik tersebut telah berjalan dengan pola terstruktur.
“Kami jualan di sini sistem COD dari jam 11 siang sampai menjelang magrib,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya kelompok lain yang beroperasi di waktu berbeda.
“Di lokasi ini bukan kami saja, ada juga yang jualan dari pagi jam 6 sampai jam 11, dan itu bukan tim kami,” tambahnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial R. Ia mengklaim telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat.
“Kami sudah koordinasi. Kami juga berjualan tidak setiap hari, hanya sekitar empat hari,” ungkapnya.
Praktik penjualan obat yang berlangsung terbuka di ruang publik ini jadi sorotan Terlebih, adanya dugaan pembagian waktu operasional—pagi dan siang—mengindikasikan pola distribusi yang terorganisir.
Secara regulasi, obat seperti Tramadol hanya dapat diperoleh dengan resep dokter melalui fasilitas kefarmasian resmi. Penyalahgunaan tanpa pengawasan medis berisiko tinggi, mulai dari mual, pusing, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berpotensi fatal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kondisi ini mempertegas lemahnya pengawasan di lapangan serta menuntut respons cepat aparat penegak hukum. Transparansi dari pihak kepolisian, khususnya terkait klaim adanya “koordinasi” yang disampaikan penjual, menjadi krusial untuk menghindari spekulasi publik.
Warga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan medis. Selain membahayakan kesehatan, praktik ini juga merupakan pelanggaran hukum serius.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat akan adanya peredaran obat keras ilegal tersebut. (Red)










