Gerai Toko Roti O Diduga Langgar GSB di Area SPBU

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, pembangunan gerai Toko Roti O yang berdiri di dalam kawasan SPBU menjadi sorotan, lantaran diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) serta belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan posisi bangunan berada sangat dekat dengan batas area tertentu yang semestinya steril dari bangunan permanen. Situasi ini tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan, mengingat lokasi berada di kawasan SPBU yang memiliki standar keamanan ketat.

Upaya konfirmasi langsung kepada pihak gerai belum membuahkan hasil. Dua karyawati yang ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan maupun akses komunikasi kepada pihak manajemen atau pemilik usaha. Pertanyaan yang telah disampaikan melalui perantara pegawai juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Sorotan Legalitas dan Potensi Pelanggaran

Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, pembangunan juga wajib mematuhi ketentuan garis sempadan yang diatur dalam Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap GSB dapat berimplikasi serius, baik dari sisi administratif maupun hukum.

Pengamat tata kota yang enggan disebutkan namanya menilai, jika benar bangunan tersebut berdiri di area sempadan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

“GSB itu bukan sekadar garis di atas kertas. Itu menyangkut keselamatan, keteraturan kota, dan kepentingan publik. Jika dilanggar, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ancaman Sanksi Tegas

Merujuk ketentuan yang berlaku, pelanggaran sempadan dan perizinan dapat dikenakan sanksi berlapis, antara lain:

  • Teguran tertulis dan penghentian kegiatan pembangunan
  • Pembekuan atau pencabutan izin (jika ada)
  • Pembongkaran bangunan
  • Denda administratif
  • Sanksi pidana dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan

Tindak Lanjut Awak Media

Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik berimbang, awak media akan segera mengambil langkah tindak lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah instansi terkait di Kota Bandung, di antaranya:

  • Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung
  • Pengelola SPBU sebagai pemilik atau penanggung jawab lahan

Selain itu, awak media juga mendorong instansi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari potensi risiko keselamatan di kawasan SPBU.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan di kawasan strategis dan berisiko tinggi. Publik berharap pemerintah daerah tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam menegakkan aturan.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik pelanggaran serupa terulang di kemudian hari, sekaligus menjaga integritas tata ruang kota.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus melakukan pendalaman guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *