Jawa Barat | CYBERNUSANTARA1.ID — Empat advokat dari berbagai wilayah di Jawa Barat resmi membentuk sebuah firma hukum bernama Four Corners Law (FCL). Kehadiran FCL disebut sebagai upaya memperkuat layanan hukum sekaligus memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Inisiatif ini melibatkan kolaborasi advokat dari empat daerah, yakni Cirebon, Sumedang, Bandung, dan Cianjur. Mereka dikenal sebagai representasi “empat penjuru” kekuatan hukum di Jawa Barat.
Adapun keempat advokat tersebut adalah Qorib Magelung Sakti dari Cirebon, Taufik Hidayat dari Sumedang, Irfan Arifian dari Bandung, serta Aa Jaelani dari Cianjur.
Fokus pada Akses Keadilan dan Pendidikan Hukum
FCL hadir sebagai firma hukum berbasis perusahaan yang tidak hanya menyediakan jasa pendampingan hukum, tetapi juga mengedepankan pendidikan hukum bagi masyarakat. Fokus utamanya adalah menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini dinilai masih terbatas aksesnya terhadap layanan hukum, terutama di wilayah pedesaan.
Konsep ini dinilai relevan dengan kondisi di Jawa Barat yang memiliki wilayah geografis luas dengan beragam karakter sosial masyarakat.
Visi dan Misi
Dalam pernyataannya, pihak FCL menegaskan visi besar yang diusung, yakni membangun solidaritas, kesetaraan, kesejahteraan, dan keadilan masyarakat melalui pendekatan hukum yang inklusif.

Selain itu, FCL juga berkomitmen untuk:
- Meningkatkan literasi hukum masyarakat
- Mendorong pemerataan akses bantuan hukum
- Menghadirkan layanan hukum yang profesional dan terjangkau
- Membangun sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum
Program Kerja: Pendidikan Paralegal Desa
Salah satu program prioritas yang akan segera dijalankan adalah pendidikan paralegal berbasis desa. Program ini dirancang untuk melatih masyarakat agar memiliki pemahaman dasar hukum dan mampu menjadi penghubung antara warga dengan lembaga hukum.
Aa Jaelani menyampaikan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah membangun kolaborasi luas dengan berbagai pihak.
“Berdirinya FCL diharapkan dapat mewarnai industri hukum di Jawa Barat. Program awal kami adalah pendidikan paralegal yang akan bekerja sama dengan perangkat desa di seluruh Jawa Barat,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program tersebut juga akan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program.
Jawara Hukum dari Empat Penjuru
Kehadiran FCL juga membawa semangat kolaboratif yang disebut sebagai “jawara hukum empat penjuru Jawa Barat”. Istilah ini mencerminkan sinergi antar wilayah dalam membangun kekuatan hukum yang merata.
Kolaborasi lintas daerah ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum masyarakat, baik yang bersifat lokal maupun yang memiliki dampak lebih luas.
Tantangan ke Depan
Meski membawa visi besar, FCL dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari pemerataan sumber daya, tingkat literasi hukum masyarakat, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Namun demikian, langkah ini dinilai sebagai inisiatif progresif dalam mendorong reformasi akses keadilan di tingkat daerah.
















