GORONTALO, CYBERNUSANTARA1.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial RA.
Langkah ini menandai percepatan penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani penyidik Polda Gorontalo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU Kejati Gorontalo terkait hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Berdasarkan pemberitahuan tersebut, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” ujar Maruly.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber :










