Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, melakukan peninjauan langsung ke Pos Pengamanan Cipali dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025, Selasa (23/12/2025). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pengawasan terhadap operasional kendaraan sumbu 3 yang diberlakukan pembatasan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam pengecekan di lapangan, Kapolda Jabar masih menemukan puluhan kendaraan sumbu 3 yang tetap beroperasi meski telah diberlakukan pembatasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas serta meminimalisasi potensi kecelakaan di jalur tol maupun arteri utama.
“Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Yang diperbolehkan hanya kendaraan angkutan logistik vital seperti sembako, BBM, dan kebutuhan penting lainnya, dengan catatan seluruh dokumen harus lengkap,” ujar Irjen Rudi.
Menurutnya, truk angkutan tambang dan bahan bangunan menjadi kategori yang dibatasi secara ketat, khususnya di ruas jalan padat seperti jalur Pantura serta beberapa ruas tol strategis.
“Pembatasan ini kami lakukan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu 3 tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga terkait, yang disesuaikan dengan periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Puncak pembatasan diberlakukan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Irjen Rudi menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kebijakan berjalan optimal.
“Kami masih menemukan kendaraan sumbu 3 yang beroperasi karena lemahnya pengawasan di beberapa titik. Ini akan kami evaluasi bersama instansi terkait,” katanya.
Adapun poin-poin utama dalam kebijakan tersebut meliputi pembatasan waktu dan lokasi operasional kendaraan sumbu 3 ke atas, baik di jalan tol maupun non-tol, terutama di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten selama periode lalu lintas padat.
Sementara itu, kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah angkutan logistik strategis, seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, distribusi uang, serta kendaraan penanganan bencana alam, dengan syarat dilengkapi Surat Izin Operasional Kendaraan (SIK) yang sah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 diberlakukan pada 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan jalur alternatif dan insentif berupa relokasi kendaraan ke ruas tol tertentu serta pemberian diskon tarif tol guna menjaga kelancaran distribusi logistik nasional.
“Penegakan aturan dilakukan secara tegas oleh Polri bersama Dinas Perhubungan. Kendaraan yang melanggar dapat dihentikan bahkan dikandangkan di area tertentu,” tegas Hendra.
Operasi Lilin Lodaya 2025 sendiri difokuskan pada pengamanan arus mudik dan balik Natal serta Tahun Baru, guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat










