Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu di Hamparan Perak, Dua Pemuda Ditangkap Saat Hendak Transaksi

banner 468x60

BINJAI, CYBERNUSANTARA1.ID — Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap dua pemuda masing-masing berinisial A (23) dan TN (27) di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan Bermula dari Informasi Warga

banner 336x280

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama tim Satresnarkoba Polres Binjai diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Tertangkap Saat Hendak Serahkan Paket

Dalam penyelidikan, petugas mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor melintas di sekitar TKP. Saat berpapasan dengan petugas, salah satu dari mereka tiba-tiba berkata, “Ada pesan, Bang,” yang dijawab spontan oleh petugas, “Ya, ada.”

Tanpa curiga, kedua pelaku menghentikan sepeda motornya dan menyerahkan bungkusan kecil dari saku celana. Namun seketika itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku berinisial A (23) dan TN (27) merupakan warga Lingkungan XIII, Kecamatan Medan Marelan.

Barang Bukti Narkotika

Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:

  • 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, dibungkus plastik klip transparan,
  • 1 lembar tisu putih sebagai pembungkus sabu,
  • 2 unit handphone (merek Vivo dan Oppo warna biru),
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 6805 AHR.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis

AKP Ismail Pane menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Ismail.

Apresiasi untuk Warga

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kolaborasi ini sangat penting agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam mendukung program “Polri Presisi Tanpa Narkoba” serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(NP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *