GORONTALO, CYBERNUSANTARA1.ID —Lonjakan harga beras yang terjadi belakangan ini akhirnya mendapat perhatian serius pemerintah. Badan Pangan Nasional (BAPANAS) bersama Polda Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras, yang bertugas mengawasi dan menindak penjual hingga produsen yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera di label kemasan.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam sektor pangan daerah.
“Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025. Kami dari Satgas Pangan Daerah hari ini resmi melaksanakan rapat koordinasi sekaligus membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras,” ungkap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap.
Libatkan 7 Stakeholder Strategis
Kompol Agus menjelaskan, Satgas ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dengan sejumlah stakeholder strategis, di antaranya:
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Dinas Pertanian
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Bulog
- Serta beberapa lembaga pengawasan lainnya di tingkat daerah
“Ada tujuh instansi yang bergabung dalam satgas daerah ini. Mulai hari ini, kami bergerak bersama untuk memastikan harga beras terkendali dan tidak melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Langkah Awal: Turun ke Pasar dan Edukasi Pedagang
Sebagai langkah awal, Satgas langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan harga di sejumlah pasar dan ritel beras.
“Hari ini kami akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Tindakan pertama adalah memberikan edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha agar menaati ketentuan HET,” jelas Kompol Agus.
Bagi pedagang atau pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET, Satgas akan memberikan surat teguran, stiker, dan stempel peringatan sebagai tanda pelanggaran administratif.
“Kami berharap dengan langkah ini, para pelaku usaha segera menyesuaikan harga beras sesuai ketentuan. Ini adalah upaya preventif agar harga beras di Gorontalo tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Menjaga Stabilitas dan Mencegah Penimbunan
Selain pengawasan harga, Satgas juga akan menelusuri potensi penimbunan beras oleh oknum distributor atau ritel. Langkah ini diambil agar stok beras tetap tersedia di pasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan berlebih.
BAPANAS menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari gerakan nasional stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga beras di seluruh wilayah Indonesia menjelang akhir tahun.
Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan masyarakat Gorontalo tidak lagi terbebani dengan harga beras yang melambung dan dapat menikmati pangan pokok dengan harga wajar sesuai regulasi.
(Red)










