Deliserdang, CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam upaya menekan peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mencatat prestasi. Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua paket sabu seberat bruto 2,51 gram,
- Satu paket sabu seberat bruto 0,63 gram,
- Satu unit timbangan elektrik,
- Satu blok plastik klip kosong, dan
- Satu buah sekop sabu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka SP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya sendiri,” ujar Kompol Sebastian Saragih.
Setelah diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan profesional tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada warga yang proaktif memberikan informasi. Polresta Deli Serdang berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba,” tegas Kapolresta.
Polresta Deli Serdang juga menegaskan akan terus meningkatkan operasi penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan peredaran narkoba, sebagai bentuk nyata tanggung jawab moral dan profesional Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Upaya berkelanjutan ini menunjukkan bahwa Polresta Deli Serdang tidak hanya bekerja menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, dedikasi, dan nilai-nilai kemanusiaan.
(NP)













