BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang terbuka sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung kembali digelar diruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam persidangan kali ini sebanyak 3 tergugat diantaranya turut tergugat 1, tergugat 2 dan 5 menghadiri jalannya persidangan, sementara yang lainnya tidak hadir dalam persidangan yang kini memasuki tahap agenda pembuktian.
Saat persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Agus Komarudin, S.H., bersama hakim anggota Dr. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H., dan Novian Saputra, S.H., M.Hum, serta Panitera Pengganti Nok Rohayati, S.H, memeriksa bukti bukti dari para pihak dan memutuskan sidang ditunda pada Selasa 7 Oktober dengan agenda penambahan bukti bukti.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyerahkan 12 bukti surat (P1–P12), sementara pihak tergugat juga mengajukan dokumen meski jadwal pembuktiannya baru diagendakan minggu depan.
Saat persidangan Kuasa hukum penggugat, E. Alex Aritonang, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas langkah tergugat yang mempercepat penyerahan bukti.
“Agenda sidang seharusnya pembuktian dari pihak penggugat. Tapi tergugat ikut mengajukan bukti lebih awal. Saya tidak tahu apa alasannya, mungkin ingin mempercepat proses. Hakim juga tidak keberatan sehingga bukti dari tergugat diterima,” ujar Alex usai sidang.
Alex juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menambahkan tiga bukti tambahan pada sidang mendatang. Sementara itu, ia menolak kehadiran kuasa dari notaris yang berstatus turut tergugat karena surat kuasa yang dibawa belum terdaftar di pengadilan.
“Kami menolak karena surat kuasa tersebut belum teregister. Hakim mengabulkan keberatan kami, sehingga bukti dari turut tergugat ditolak,” tegasnya.
Bukti Tergugat Dinilai Perkuat Gugatan
Kuasa hukum penggugat lainnya, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan harus relevan dan meyakinkan dalam mengurai substansi sengketa.
“Bukti yang diajukan harus sah dan relevan. Kami yakin bukti-bukti yang kami hadirkan memperkuat klaim klien kami,” jelasnya.
Bambang juga bahkan menilai dokumen yang diajukan tergugat justru memperkuat posisi penggugat.
“Kontrak yang mereka ajukan tidak memiliki tanda tangan klien kami. Hal itu menguatkan dalil gugatan bahwa klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian tersebut,” ungkapnya.
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat.
Objek Lelang Sudah Beralih Kepemilikan
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat PT Makmur Capital Investama Marvin Louhenapessy, S.H., menegaskan bahwa objek lelang telah sah beralih kepemilikan sejak Juli 2024 atas nama PT Makmur Capital Investama. Pihaknya pun sudah mengantongi penetapan dari PN Bandung terkait annmaning (teguran), peletakan sita, hingga penetapan pengosongan aset.
Ia juga menerangkan bahwa Perkara dengan nomor 121 ini tercatat sebagai gugatan keempat, setelah sebelumnya gugatan dengan nomor 373 dan 390 dinyatakan ditolak oleh majelis hakim hingga tingkat banding.
“Sertifikat sudah balik nama atas PT Makmur Capital Investama. Kami juga sudah punya penetapan annmaning dan pengosongan dari PN Bandung. Jadi secara administrasi, semua sudah sah dan terpenuhi,” tegasnya.
Meski demikian, pihak penggugat tetap bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat lama. Kuasa hukum tergugat menilai klaim tersebut lemah karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Administrasi vs Pidana
Terkait tudingan adanya ketidaksesuaian administrasi, kuasa hukum menyebut perbedaan alamat atau data bukanlah bukti pelanggaran. Menurutnya, hal itu wajar terjadi karena berbagai faktor diantaranya akibat pemekaran wilayah atau perubahan kebijakan pemerintahan setempat.
Namun ia menyoroti adanya dugaan perbuatan pidana ketika salah satu pihak justru melibatkan orang tuanya sendiri sebagai pihak terbuka dalam perkara.
“Kalau administratif, semua kewajiban sudah terpenuhi. Pajak dibayar, lelang sah, dan prosesnya sesuai aturan. Tapi kalau ada perbuatan orang tua kepada anaknya yang justru dipermasalahkan, itu sudah masuk ranah pidana, bukan perdata,” jelasnya.
Penggugat mengajukan gugatan ke PN bandung merupakan hak Penggugat tetapi perlu di ingat bahwa gugatan gugatan sebelumnya telah kalah dan dimenangkan oleh pihak Tergugat (PT Makmur Capital Investama).
Dan saat ini, lanjutnya ,”Pemenang lelang telah menempuh proses hukum pidana terhadap kuasa hukum Penggugat dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 KUHP dan Laporan Kode Etik di DPN Peradi pusat,” tandasnya. (Red)