Medan, CYBERNUSANTARA1.ID – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di Medan yang ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2023. Polisi menyebut, sindikat ini telah menjual sedikitnya delapan bayi ke berbagai daerah.
“Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi lebih dari lima kali. Total delapan anak sudah dijual sejak 2023,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/9/2025).
Menurut Ricko, jaringan perdagangan bayi ini berjalan terorganisir. Setiap pelaku memiliki peran berbeda dan sengaja memutus mata rantai antara penjual dan pembeli. Harga jual bayi berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
Kasus terbaru melibatkan bayi laki-laki berusia tiga hari, anak dari tersangka BDS alias TBD (24). Bayi itu berhasil diselamatkan dan kini masih dirawat di RS Bhayangkara sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Penggerebekan di Rumah Kos
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki.
Berikut peran para tersangka:
– BDS alias TBD – ibu kandung bayi, meminta SRR menjual anaknya.
– SRR – tante bayi, berperan menghubungi perantara.
– AD & SS – perantara yang menawarkan bayi kepada MS.
– MS – seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS.
– PT & JES – pembeli bayi dari MS yang kemudian hendak menjual ke MM.
– MM alias BL – calon pembeli terakhir yang berencana menjual kembali bayi tersebut.
Jerat Hukum Berat
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan pihaknya akan terus membongkar praktik perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak, karena merupakan kejahatan serius dan tidak berperikemanusiaan. (Nvr)










