Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang skandal penipuan dan penggelapan proyek properti bodong bernilai miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, bos PT Rafferty Property Prosperity, Rabu (13/8/2025).
Dalam persidangan, Majelis Hakim Casmaya, SH menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, dengan putusan hukuman empat tahun penjara,” tegas Casmaya di ruang sidang.
Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, bukannya menerima, Rafferty langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Kronologis Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2022. Korban, Isa Mansyur, MM, tergiur penawaran rumah mewah di Cluster Magnolia IV No. 21, Lembang, Bandung Barat. Negosiasi berjalan mulus, lengkap dengan pembahasan desain dan spesifikasi bangunan.
Harga yang disepakati sebesar Rp 2,5 miliar untuk tanah kavling berikut bangunan dengan pembayaran bertahap. Namun hingga akhir November, pembangunan tak kunjung dimulai.
Kecurigaan muncul ketika korban menemukan nomor sertifikat tanah kosong dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Saat ditekan, Rafferty berkilah bahwa sertifikat tersebut “masih diproses”. Penyelidikan kemudian mengungkap fakta bahwa tanah itu bukan milik terdakwa, melainkan milik Tedi Suharja dan Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.

Korban Tak Puas, Dugaan Puluhan Korban Lain
Usai persidangan, Irfan, keluarga korban, menyatakan bahwa vonis 4 tahun terlalu ringan mengingat besarnya kerugian.
“Putusan hakim yang memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa memang sesuai tuntutan JPU, namun kami selaku korban merasa kurang puas,” ujarnya kepada awak media.
Irfan mengungkapkan adanya informasi tentang 17 korban lainnya yang mengalami modus serupa, di lokasi Budi Indah Residence dan Setiabudi Regensi.
“Nilai kerugian bervariasi, mulai di bawah Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 1 miliar,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli properti.
“Jangan langsung percaya pada janji manis pengembang. Periksa keabsahan legalitas dan kebenaran informasi agar tidak menjadi korban,” tandasnya.
Jika jumlah korban yang disebutkan benar, total kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah, menjadikan kasus ini salah satu penipuan properti terbesar di Bandung dalam beberapa tahun terakhir.
Potret Kelemahan Pengawasan Properti
Kasus Rafferty mengungkap lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen dalam transaksi properti. Hanya dengan sertifikat kosong dan janji pembangunan, pelaku dapat meraup miliaran rupiah tanpa hambatan berarti.
Vonis 4 tahun ini memang sesuai tuntutan JPU, namun di mata korban, keadilan belum sepenuhnya tegak. Jika banding diterima, hukuman berpotensi berkurang tetapi vonis juga memungkinkan bisa lebih berat.
(Red)










