Sidang Kasus Limbah Disposal Jatigede: Mediasi Gagal, Jawaban Tergugat Mangkrak, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Ragam Berita25 Dilihat
banner 468x60

Sumedang, CYBERNUSANTARA1.ID — Penanganan kasus pembuangan limbah tanah (disposal) di Dusun Bakom, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, semakin menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan kepastian hukum, proses persidangan justru menunjukkan tanda-tanda stagnasi yang memprihatinkan.

Pasca mediasi pada 18 Juli 2025 dinyatakan gagal, sidang lanjutan pada 12 Agustus 2025 yang seharusnya menjadi momentum bagi para tergugat untuk menyampaikan jawaban resmi justru berakhir tanpa kejelasan. Hingga palu sidang diketuk, substansi jawaban yang diharapkan publik dan korban tak kunjung terdengar.

Kasus ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga melalui Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan. Gugatan tersebut menjerat PT Haka Putra KSO, pejabat pelaksana lapangan, konsultan supervisi, pejabat pembuat komitmen, serta Kementerian PUPR yang dianggap bertanggung jawab atas proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede senilai Rp71,7 miliar.

Ironisnya, proyek besar yang diklaim sebagai infrastruktur strategis ini justru diduga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Pembuangan tanah secara sembarangan memicu banjir lumpur yang meluluhlantakkan rumah warga, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga sarana pendidikan. Kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat hingga kini belum mendapatkan pemulihan memadai.

Fakta bahwa para tergugat belum menyampaikan jawaban resmi memunculkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum dalam kasus ini berjalan di atas rel keadilan, atau justru tersendat oleh kepentingan tertentu? Publik dan korban kini menanti langkah tegas majelis hakim untuk memastikan proses ini tidak berubah menjadi drama hukum berkepanjangan yang merugikan pencari keadilan.

Sumber: Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *