JAKARTA, CYBERNUSANTARA1.ID – Respons cepat jajaran Polsek Cisauk, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Berkat laporan masyarakat, kepolisian berhasil mengamankan pelaku peredaran obat-obatan keras jenis daftar G tanpa izin edar pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya melalui Kanit Reskrim, Iptu Hambali, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang penjaga toko berinisial AZ, pria kelahiran Aceh, yang kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter.
“Benar, sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kami menjaga keamanan lingkungan,” ujar Iptu Hambali, Jumat (18/7/2025).
Penangkapan AZ dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB oleh anggota opsnal Polsek Cisauk. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp30.000 hasil penjualan. AZ mengakui bahwa obat-obatan tersebut ia dapat dari temannya dan hendak dijual di wilayah Cisauk.
“Berkas sudah masuk tahap penyidikan. Kami serius menangani kasus ini demi mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras, terutama di kalangan remaja,” tegas Hambali.
Apresiasi Publik untuk Kepolisian
Aksi cepat Polsek Cisauk mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau akrab disapa Opan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dan Kanit Reskrim Iptu Hambali. Kerja cepat seperti ini adalah wujud pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat,” kata Opan dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Opan, meskipun obat daftar G tidak termasuk dalam kategori narkotika, dampaknya tidak kalah merusak, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Ancaman Nyata dari Obat Daftar G
Senada dengan itu, Irjen Pol (Purn) Drs. Arman Depari, mantan Deputi Pemberantasan BNN RI sekaligus Ketua Umum Bakornas GMDM, mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G bisa menjadi awal munculnya narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS).
“Obat daftar G bisa memiliki efek yang lebih kuat dari narkotika. Jika tidak ditangani secara tegas dan sinergis oleh Polri, BPOM, dan BNN, ini akan menjadi persoalan besar di masa depan,” tegas Arman.
Ia juga menyoroti kelemahan regulasi saat ini yang belum memberi BNN kewenangan penuh untuk menangani kasus seperti ini, sehingga dibutuhkan kolaborasi antar lembaga guna memperkuat pengawasan.
Menuju Wilayah Bebas Penyalahgunaan Obat
Langkah sigap Polsek Cisauk menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap obat-obatan keras yang beredar bebas.
Upaya preventif dan penindakan cepat seperti ini adalah langkah penting menuju Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
(Red)










