Blangpidie, CYBERNUSANTARA1.ID – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh tahun 2024 terkait kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh itu mengendus ada hal yang tak beres dalam tata Kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Di mana, ada banyak kendaraan bermotor yang diduga tak terkelola dengan baik hingga dikuasai pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.
Selain itu, Tim audit BPK juga menemukan 38 unit kendaraan bermotor tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Sebanyak 223 unit kendaraan dinas dengan nilai anggaran Rp 5,5 miliar tak bisa dihadirkan saat pemeriksaan sehingga tidak diketahui keberadaan.
“Ini sangat aneh dan menjadi tanda tanya atas temuan tersebut. Apakah kendaraan Dinas Pemkab Abdya yang 223 unit baik-baik saja atau memang betul-betul telah hilang dari peredaran sehingga tidak bisa dihadirkan,” tanya Saharuddin, Selasa (25/02/2025).
“Jika memang tidak bisa dihadirkan karena posisi kendaraan Dinas tersebut berada di luar kawasan, menurut Sahar (sapaan Saharuddin), itu sah-sah saja. Namun jika sempat masuk dalam peredaran pasar gelap ini sangat berbahaya dan bisa masuk kategori kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Lanjutnya, BPK juga menemukan adanya aset sepeda motor yang dicatat dobel. Total 4 unit dengan nilai anggaran Rp 63 juta. Dari beberapa temuan tersebut, ia berharap Aparat Penegak Hukum Kabupaten Aceh Barat Daya tidak hanya berdiam saja.
“Ini patut usut demi keselamatan aset daerah (aset negara),” pintanya.
(Ridwan)










