Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID – Menyikapi masa tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2024, Bawaslu kembali melaksanakan giat Sosialisasi Pengawasan Pemilu dengan tema “Potensi Pelanggaran dan Sengketa pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024”.
Menurut Panitia Pelaksana Kegiatan Bawaslu, “Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pendaftaran para calon dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya.
Pihak pelaksana kegiatan juga menyampaikan dasar dasar hukum, maksud serta target yang akan diraih melalui giat sosialisasi tersebut.
“Sebentar lagi kita segera memasuki tahapan pendaftaran Paslon, oleh karenanya kita mengundang teman-teman dari Partai Politik Pengusung Paslon,” kata Jusapuandi kepada awak media disela giat BAWASLU Kota Cimahi, Selasa 20 Agustus 2024.
Lebih lanjut Jusapuandi mengatakan bahwa untuk calon perseorangan sudah melalui fase tahapan.
“Sekarang masuk dari partai politik atau gabungan partai politik (red: Koalisi),” ucapnya.
“Nah dalam hal ini kita melakukan kegiatan sosialisasi, agar mengetahui apa saja kesiapan teman-teman yang harus disiapkan,” ujar Jusapuandy.
“Dalam tahap pendaftaran akan sangat mungkin ada potensi potensi pelanggaran, perlu ada pengawasan yang lebih intens dari Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu serta potensi sengketa,” ujarnya.
“Jika teman-teman dari partai politik atau gabungan partai politik dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi unsur oleh KPU menjadi pasangan calon itu bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu,” jelas Jusapuandy.
“Contohnya tentu banyak hal mulai dari masalah ijazah, surat rekomendasi atau hal lainnya yang menjadi beda baik rekomendasi atau dualisme rekomendasi nah ini juga bisa menjadi potensi,” paparnya.
“Diharapkan masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi. Jadi bukan hanya Bawaslu saja, tetapi masyarakat juga diharapkan nanti aktif melihat siapa Pasangan Calon Kepala Daerahnya”, himbau Jusapuandy.
“Latar belakangnya apa mungkin masyarakat juga bisa menginformasikan kepada Bawaslu terhadap potensi-potensi dan kerawanan-kerawanan yang bisa menjadi gagalnya pemilihan kepala daerah”, tuturnya.
Jusapuandy juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Cimahi telah menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, baik secara langsung maupun melalui jalur hotline Bawaslu Kota Cimahi.
“Pelapor harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah yang bersangkutan warga Kota Cimahi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latip mengatakan, “Hari ini kita melakukan upaya sosialisasi terkait Potensi Pelanggaran Dan Sengketa Pencalonan, kita berkaca bahwa pada tahap pencalonan perseorangan kita masih menemukan pelanggaran administrasi dan sengketa yang kemudian diselesaikan melalui mediasi dan ayudikasi,” katanya.
“Upaya ini adalah salah satu upaya pencegahan supaya dalam proses pencalonan nanti bisa sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan aturan perundang-undangan. Harapannya para peserta pemilih nanti yang diusung dan didukung oleh partai politik bisa mengikuti peraturan yang ada,” tutur Fathir Rizkia Latip.
“Khususnya, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Kota Cimahi bisa mengikuti prosedur administrasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Fathir.
“Mengenai potensi potensi kerawanan itu pasti ada, karena proses pencalonan perseorangan di bulan Februari dan Maret kemarin kita menyelesaikan sengketa antara bakal calon dengan KPU, hal itu karena ada sengketa administrasi di KPU,” tambahnya.
“Kami memutuskan Pelapor yaitu bakal calon sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami berharap kedepan KPU Kota Cimahi dapat terus memperbaiki dan memperhatikan lebih jauh lagi terkait administrasi yang disiapkan dalam tahapan pencalonan,” katanya.
“Pasca tahap pencalonan kita masuk tahapan kampanye, seperti biasa kerawanan itu pasti Alat Peraga Kampanye, APK, yang paling umum,” sebutnya.
“Nanti siang kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cimahi, KPU, Kepolisian dan TNI untuk merumuskan (red: pemetaan) lokasi mana saja yang kira-kira bisa menjadi titik pemasangan APK dengan memperhatikan aspek aspek, pertama yang paling penting keamanan buat masyarakat, kemudian keindahan dan yang paling penting itu ketertiban juga di Kota Cimahi. Intinya kami optimis Pemilihan Kepala Daerah akan lebih tertib,” katanya.
Ditempat yang sama, Pramudyo salah satu peserta mengatakan bahwa kegiatan Bawaslu Kota Cimahi pada hari ini sangat bermanfaat, karena ada kajian-kajian dari aturan yang ada, dimana selama ini hanya membaca bagian-bagian luarnya saja, namun dengan adanya kegiatan dan narasumber dapat membahas sampai kepada masalah-masalah yang lebih dalam”.
“Walau dalam materi yang disampaikan oleh Narasumber disebutkan adanya contoh peristiwa Pasangan Calon lawan Kotak Kosong, kami selaku warga Kota Cimahi berharap kisah tersebut tidak terjadi di Cimahi”, harap Pramudyo yang mengaku sebagai Pengurus salah satu Partai Politik di Kota Cimahi.
(Jay k)