Manggeng Aceh Barat Daya, CYBERNUSANTARA1.ID – Pemilu tahun 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi. Berbagai persiapan yang cermat dan efisien menjadi kunci utama untuk memastikan agar pelaksanaan pemilu adil dan transparan.
Dalam konteks ini, sosialisasi dan Diskusi berperan sentral mempersiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang matang dalam mengelola logistic dengan baik.
Bertempat di Aula Kantor Desa Panton Makmur, acara tersebut di hadiri oleh Sekretaris desa Panton Makmur, PPS, Sekretariat PPS dan seluruh KPPS Desa Panton Makmur sebanyak 14 orang yang terbagi di 2 TPS, Minggu, 4 Februari 2024.

Diketahui, sosialisasi dan diskusi tersebut bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga pembentukan pemahaman mendalam tentang peran dan tanggung jawab.
Sementara itu, dalam Diskusi juga dilakukan simulasi Pencoblosan, penghitungan dan merekap, penanganan teknologi, dan simulasi situasi darurat serta langkah krusial dalam membangun kesadaran dan keterampilan yang diperlukan, sehingga dipastikan bahwa KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Acara tersebut di buka oleh Ketua PPS Desa Panton Makmur sekaligus Pemateri Al Iqbal, S.I.Kom., yang mana dalam paparannya ia menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kesiapan dari KPPS.
“Melalui persiapan yang matang, kita dapat bersama-sama menjaga keseimbangan dan integritas demokrasi di masa yang akan datang, namun jangan terlena, mengingat saat ini ada perubahan yang cukup prinsip mengenai mekanisme dan sensitivitas kepentingan. Karena itu dituntut ketekunan dan ketelitian dari KPPS dalam merekap hasil Perhitungan di 2 TPS Gampong Panton Makmur Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Iqbal.
“Tahun ini benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya, jadikan ini sebagai sebuah motivasi untuk membuktikan bahwa Desa kita mampu menyelenggarakan Pemilu yang baik dan kondusif,” ungkapnya.
Pemateri juga menyampaikan secara lugas dan secara mendalam terkait tugas KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kami meminta supaya petugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS jangan sampai salah melaksanakan tugas. Selain berdampak terhadap proses tahapan, kesalahan KPPS juga bisa dijerat hukum sebagaimana beberapa pasal yang tertuang dalam UU No 8/ 2012,” paparnya.
Al Iqbal berharap seluruh petugas penyelenggara pemilu dapat memahami tugas dan tupoksi masing-masing sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman lancar.
(Ridwan)










